infoselebb.my.id: Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Usulkan Mengirim Pelaku Pencurian di Bawah Rp 10 Juta ke Barak Militer? - LESTI BILLAR

Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Usulkan Mengirim Pelaku Pencurian di Bawah Rp 10 Juta ke Barak Militer?

Posting Komentar

Dedi Mulyadi ingin mengirim pelaku pencurian ke barak militer 

Dedi Mulyadi ingin mengirim pelaku pencurian ke barak militer (KOMPAS.com/Dinda Aulia Ramadhanty dan Youtube Dedi Mulyadi)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali mengusulkan kebijakan baru. Yakni terkait ingin mengirim pelaku pencurian ke barak militer. Ya, hal ini dimaksudkan agar pelaku pencurian tersebut mendapat pembinaan.


Terungkap pula, kebijakan soal ingin mengirim pelaku pencurian ke barak militer akan ditujukan bagi yang nilai kejahatannya di bawah Rp 10 juta. Sehingga tidak perlu sampai dijatuhi hukuman penjara.


Kebijakan tersebut pun diungkap Dedi Mulyadi tatkala dirinya sedang mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Senin (12/5/2025).


"Nu maling di bawah Rp 10 juta daripada di penjara, mending keneh di ka barak militer keun (Yang maling di bawah Rp 10 juta daripada dipenjara, mending dikirim ke barak militer)," ujar Dedi Mulyadi dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).


Kendati demikian, Dedi bersoloroh kebijakan mengirim pelaku pencurian ke barak militer tetap melalui proses pidana. Serta tak lupa menerapkan restorative justice.


Yang bertujuan untuk mengurangi beban biaya penanganan hukum yang mahal. Dibandingkan dengan nilai kerugian dari tindakan pencurian itu sendiri.


Sebagai contoh, apabila ada pencurian yang kerugiannya ditaksir Rp 3 juta, tapi saat harus melalui proses hukum, dimana ada penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan bisa menghabiskan biaya mencapai Ro 50 juta.


Alhasil, dengan menerapkan kebijakan mengirim ke barak, hal itu bisa dijadikan solusi agar pelaku bisa diarahkan ke kegiatan yang lebih produktif.


"Malingna Rp 3 juta, biayana beak Rp 50 juta, mending keneh urang barak militer keun, sina kuli manggul, sina kuli macul, sina kuli bopon, sina kuli tandur, sina kuli nembok, sina kuli nyemen


(Malingnya Rp 3 juta, bianya habis Rp 50 juta, mendingan kita kirim ke barak militer, disuruh manggul, macul, bopon, tandur, kuli bangunan," beber Dedi Mulyadi.


Dedi juga memilih koruptor saja yang mendapatkan hukuman penjara dibandingkan pelaku pencurian seperti maling ayam.


"Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun (Koruptor penjarakan, maling ayam bebaskan)," imbuh Dedi.


Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Dedi Mulyadi mengatakan tengah merencanakan soal kebijakannya itu dengan mengajak kerja sama Polda Jawa Barat. Dimana nantinya, diharapkan kebijakan barunya itu bisa langsung dieksekusi atau berjalan pada bulan Juni-Juli mendatang.


"Ke aya kerjasama sareng polda Jabar. Aya nu dikenal restorative justice. (Nanti ada kerja sama dengan Polda Jabar, ada yang namanya restorative justice)," ujar Dedi Mulyadi.


Dedi menjelaskan lebih lanjut, ketika seorang pencuri kecil dipenjara, keluarganya akan kehilangan tulang punggung, anak-anaknya bisa putus sekolah, dan akhirnya kemiskinan baru akan muncul.


"Kalau orang kecil dipenjarakan, malinnya hanya maling ayam, istrinya tidak ada usaha, mau gimana penghasilannya? Anaknya bisa tidak sekolah," tandas Dedi Mulyadi.


Oleh karenanya, Dedi berharap bisa menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Yang mengedepankan soal pembinaan daripada hukuman yang cuma menambah beban sosial.(*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter