infoselebb.my.id: Viral Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Gunakan Uang Palsu Rp10 Juta Untuk Beramal di Masjid Istiqlal - LESTI BILLAR

Viral Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Gunakan Uang Palsu Rp10 Juta Untuk Beramal di Masjid Istiqlal

Posting Komentar

Polisi mengungkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, sempat beberapa kali menggunakan uang palsu sebelum ditangkap saat berbelanja di mal.


Salah satu pengakuan mengejutkan dari Sekar adalah bahwa ia menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Sekar Arum Widara (41) memakai uang palsu sebanyak Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat dalam rangka menyambut Lebaran.


"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4).


Sebelumnya, Sekar Arum ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu.


Laporan tersebut tercatat dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.


Dalam pengakuannya, Sekar menyebut bahwa ia menyadari uang yang digunakan untuk beramal adalah uang palsu.


Dia juga mengaku mendapat uang tersebut dari seorang temannya. Namun hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangannya.


"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal," kata Teddy menambahkan.


Asal Usul Uang Palsu Sekar Arum


Polisi masih mendalami kemungkinan Sekar terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar.


Berdasarkan informasi sementara, Sekar tidak memproduksi uang palsu tersebut sendiri, melainkan mendapatkannya dari pihak lain.


Namun demikian, keterlibatannya dalam pendistribusian uang palsu membuatnya dijerat pasal berat.


Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia juga disangkakan melanggar pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP. Jika terbukti bersalah, Sekar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Sosok Sekar Arum

Arum Sekar merupakan wanita kelahiran Bogor, 2 November 1984. Selain terjun di dunia hiburan, ia pernah mencoba peruntungan dengan menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. 


Usahanya untuk menjadi Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kota Bogor Dapil (Daerah Pemilihan) 5 Bogor Utara dengan nomor urut 8 itu berakhir sia-sia setelah kalah dalam perhitungan pemilih. 


Sekar pun mencoba berkarier di sektor swasta. Diketahui jika wanita yang kini berusia 40 tahun itu bekerja sebagai karyawan swasta dan menjabat sebagai konsultan profesional di suatu perusahaan. 


Sekar mulai berkarier di industri hiburan Tanah Air pada akhir 1990-an hingg awal 2000-an. Namanya pun mulai dikenal usai membintangi sinetron kolosal Angling Dharma yang tayang pada 3 Mei 2000. 


Lalu pada awal 2010-an, Sekar mengepakkan sayapnya di luar akting. Ia diketahui pernah menjadi presenter untuk program televisi berjudul Pendekar sekitar tahun 2010–2011. 


Program televisi tersebut bernuansa aksi beladiri. Tentu sejalan dengan citra kolosal dan laga yang melekat pada diri Sekar Arum. 


Sempat meniti karier sebagai presenter, namun perlahan-lahan Sekar mulai mundur dari industri hiburan dan jarang menampakkan diri di layar kaca. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter