infoselebb.my.id: Reaksi Keluarga Vadel Badjideh Usai Nikita Mirzani Susul Mendekam Dipenjara, Ngaku Belum Lega - LESTI BILLAR

Reaksi Keluarga Vadel Badjideh Usai Nikita Mirzani Susul Mendekam Dipenjara, Ngaku Belum Lega

Posting Komentar

Keluarga Vadel Badjideh akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang menimpa ibu Lolly.


Enggan terlibat lebih jauh, mereka bahkan memilih untuk tidak memberi tahu Vadel Badjideh tentang penahanan Nikita Mirzani.


Bintang Badjideh kakak dari Vadel memastikan keluarga tidak terlalu mengurus masalah hukum Nikita Mirzani. 


"Waduh, itu urusan dia," kata Bintang sambil tertawa ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).


Umar ayah Vadel ikut memberikan komentarnya Nikita Mirzani kooperatif mau menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


"Ya kan kemarin nyuruh Vadel dateng, sekarang dia juga dateng, ya berarti bagus," ujar Umar sambil mengacungkan ibu jarinya. 

REAKSI KELUARGA VADEL BADJIDEH - keluarga Vadel Badjideh memilih untuk tidak mencampuri urusan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dengan dokter Reza Gladys. (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Namun demikian, keluarga Vadel Badjideh memilih untuk tidak mencampuri urusan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dengan dokter Reza Gladys.


Penahanan Nikita bahkan tidak membuat perasaan keluarga Vadel lega. 


"Sama aja sih. Nggak ada rasa yang kayak plong gitu, nggak juga," ucap Bintang.


"Sama aja. Mau dia di dalem, mau di luar, sama aja. Kalau Vadel keluar, baru plong gue," timpal Umar Badjideh. 


Bintang menambahkan adiknya tidak mengetahui kabar tebaru dari sosok pelapor yang membuatnya tersangka dan ditahan, sebab keluarga berupaya untuk bisa membangun mental dan psikis Vadel selama berada di rumah tahanan.


"Nggak, dia nggak tahu. Bener-bener kita fokus aja ke Vadel, biar mentalnya lebih kuat lagi," tandas Bintang.


Isi Tulisan Lolly saat Nikita Mirzani Dipenjara, Nelangsa Minta Ibu Tak Ditahan: Dia Single Parent


Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025.


Perempuan yang akrab disapa Nikmir ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys.


Selain Nikita, asistennya yang bernama Mail juga turut diamankan dalam kasus ini.


Penetapan status tersangka bagi Nikita dan asistennya dilakukan berdasarkan bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.


Di tengah proses hukum yang dihadapi ibunya, putri sulung Nikita, Laura Meizani atau Lolly, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya.

ISI TULISAN TANGAN LOLLY - Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly (kiri) sempat mengajukan permohonan kepada polisi bersedia menjadi jaminan agar ibundanya, Nikita Mirzani (kanan), tidak ditahan atas kasus yang menjeratnya. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Surat yang ditulis tangan itu diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani setelah kepastian penahanannya diumumkan.


"Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam," tulis Lolly dalam suratnya, Selasa (4/3/2025).


Putri sulung Nikmir yang kini berusia 18 tahun itu menjelaskan, ibunya adalah satu-satunya pencari nafkah bagi dirinya dan dua adiknya yang masih di bawah umur.


"Ibu saya adalah seorang single parent, satu-satunya yang mencari nafkah," tulisnya.


Lolly juga mengungkapkan kekhawatiran jika ibunya ditahan, tidak ada yang bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka.


"Ibu saya yang membiayai kehidupan saya dan dua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," lanjutnya.


Sebagai bentuk tanggung jawab, Lolly menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar ibunya tidak ditahan.


"Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada," tulisnya.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025, menyatakan bahwa Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal.


Nikita disangkakan dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.


Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada hukuman sembilan tahun penjara.


Tak hanya itu, Nikita juga terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Adapun kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. 


Nikita diduga menyebarkan pernyataan negatif mengenai produk skincare milik Reza. 


Selain itu, ia juga dituding mengancam dan memeras korban hingga miliaran rupiah.


Merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. 


Laporan itu kemudian diproses hingga akhirnya Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya sebagai tahanan.


(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah).


Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter