Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Kasus UU ITE, pengacara Andreas desak polisi segera menahan Doktif.
Dokter Detektif, atau yang lebih dikenal sebagai Doktif, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Ia diduga mencemarkan nama baik sesama rekan dokter, Andreas Henfri Situngkir, setelah memberikan komentar yang dianggap merugikan di media sosial.
Selain itu, Doktif yang dikenal sebagai reviewer skincare juga diduga terlibat dalam tindakan pemerasan.
Kasus ini bermula ketika dokter Amira Farahnaz, nama asli Doktif, mengomentari unggahan Andreas Situngkir tahun lalu, yang menudingnya telah melampaui batas kewenangannya sebagai dokter dengan menawarkan jasa titipan (jastip) produk skincare dari Bangkok, Thailand.
Merasa profesinya dihina dan namanya dicemarkan, Andreas Situngkir akhirnya melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Kuasa hukum dr Andreas Situngkir, Julianus P. Sembiring mengonfirmasi bahwa status Doktif saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada 17 Maret 2025, Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP."
"Bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Selasa (18/3/2025).
Enggan berbelit-belit, Julianus mendesak kepolisian agar segera memanggil dan menahan Doktif usai jadi tersangka.
“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” timpalnya.
Jadi Tersangka atas Kasus ITE, Doktif Tak Takut
Di sisi lain, meski berstatus tersangka, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Doktif jadi tersangka? Saya tidak takut, saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar kedok kejahatan mafia skincare," ujar Doktif.
Doktif juga menegaskan, sejak awal dirinya telah siap menghadapi segala konsekuensi dari langkah yang diambilnya.
Ia menekankan, tujuan utamanya adalah membongkar praktik mafia skincare di Indonesia, yang menurutnya telah merugikan dan meresahkan banyak masyarakat.
"Saya terjun ke bidang ini karena sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapi, termasuk nyawa dan harta," terangnya.
Doktif berpendapat bahwa peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia sudah semakin meluas dan mengkhawatirkan.
Meskipun kini berstatus tersangka, ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa malu atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Doktif tidak akan malu meski jadi tersangka, kenapa? Karena saya ditersangkakan justru karena membongkar kedok mereka," katanya lagi.
Doktif menegaskan bahwa dalam dunia medis, seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam aktivitas jual beli produk kosmetik ilegal.
Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa dokter Andreas Situngkir memperoleh kosmetik dari Bangkok melalui jaringan tertentu, dengan pengiriman yang dititipkan melalui perantara.
"Dia membeli kosmetik tersebut dan berencana memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Medan. Alhamdulillah, barang tersebut berhasil ditahan oleh Bea Cukai Kualanamu," ungkap Doktif.
Doktif juga menyatakan, seluruh bukti terkait kasus ini, termasuk percakapan dan tanda terima pembelian, telah diserahkan kepada penyidik.
Meskipun kini berstatus sebagai tersangka, ia tetap berkomitmen untuk membongkar praktik mafia skincare yang merugikan masyarakat Indonesia.
"Saya siap menghadapi semua risiko demi kebenaran," tutup Doktif.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Posting Komentar
Posting Komentar