Dokter Detektif atau yang lebih dikenal sebagai Doktif, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Dokter yang memiliki nama asli Amira Farahnaz ini, diduga mencemarkan nama baik sesama rekan dokter, Andreas Henfri Situngkir, setelah memberikan komentar yang dianggap merugikan di media sosial.
Selain itu, Doktif yang dikenal sebagai reviewer skincare juga diduga terlibat dalam tindakan pemerasan.
Ia mempertanyakan apakah produk yang dibawa dari luar negeri memiliki izin edar dari BPOM RI.
"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif dalam unggahannya.
Selain itu, Doktif menilai bahwa seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam bisnis semacam itu.
Menurutnya, dokter harus memahami regulasi terkait distribusi produk skincare, terutama yang berasal dari luar negeri, demi melindungi konsumen.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di media sosial, di mana sebagian mendukung Doktif, sementara yang lain menilai unggahannya menyerang pribadi dr Andreas Situngkir.
Buntut postingan Doktif itu, Andreas Situngkir merasa profesinya dihina dan namanya dicemarkan sehingga akhirnya melapor ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Kuasa hukum dr Andreas Situngkir, Julianus P Sembiring mengonfirmasi bahwa status Doktif saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada 17 Maret 2025, Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP. Bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Selasa (18/3/2025).
Enggan berbelit-belit, Julianus mendesak kepolisian agar segera memanggil dan menahan Doktif usai jadi tersangka.
“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” timpalnya.
Doktif Tegaskan Tak Takut
Di sisi lain, meski berstatus tersangka, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Doktif jadi tersangka? Saya tidak takut, saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar kedok kejahatan mafia skincare," ujar Doktif.
Doktif juga menegaskan, sejak awal dirinya telah siap menghadapi segala konsekuensi dari langkah yang diambilnya.
Ia menekankan, tujuan utamanya adalah membongkar praktik mafia skincare di Indonesia, yang menurutnya telah merugikan dan meresahkan banyak masyarakat.
"Saya terjun ke bidang ini karena sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapi, termasuk nyawa dan harta," terangnya.
Doktif berpendapat bahwa peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia sudah semakin meluas dan mengkhawatirkan.
Meskipun kini berstatus tersangka, ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa malu atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Doktif tidak akan malu meski jadi tersangka, kenapa? Karena saya ditersangkakan justru karena membongkar kedok mereka," katanya lagi.
Doktif menegaskan bahwa dalam dunia medis, seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam aktivitas jual beli produk kosmetik ilegal.
Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa dokter Andreas Situngkir memperoleh kosmetik dari Bangkok melalui jaringan tertentu, dengan pengiriman yang dititipkan melalui perantara.
"Dia membeli kosmetik tersebut dan berencana memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Medan. Alhamdulillah, barang tersebut berhasil ditahan oleh Bea Cukai Kualanamu," ungkap Doktif.
Doktif juga menyatakan, seluruh bukti terkait kasus ini, termasuk percakapan dan tanda terima pembelian, telah diserahkan kepada penyidik.
Meskipun kini berstatus sebagai tersangka, ia tetap berkomitmen untuk membongkar praktik mafia skincare yang merugikan masyarakat Indonesia.
"Saya siap menghadapi semua risiko demi kebenaran," tutup Doktif.
Sosok Doktif
dr Amira Farahnaz, Dipl. AAAM merupakan dokter kecantikan pemilik klinik kecantikan Amira Aesthetic Clinic.
Ia lahir di Bondowoso, Jawa Timur, 12 Januari 1981. Saat ini usianya 43 tahun.
Ia memiliki seorang suami bernama Teuku Nasrullah. Suaminya merupakan seorang pengacara kondang di Indonesia.
Amira Farahnaz tercatat bersekolah di Nganjuk, Jawa Timur. Ia juga tercatat menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya.
Amira kerap muncul di emdsos dengan memakai topeng. Ia sering mereview sejumlah skincare dengan merk-merk ternama.
Tak jarang, riview yang disampaikan Dokter Detektif skincare ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung upaya Dokter Detektif ini, tapi ada juga yang menolaknya.
Mereka yang mendukung merasa teredukasi. Alasannya, Doktif memberikan review berdasarkan hasil uji lab. Ia tak sembarangan bicara, lantaran ada bukti skincare yang ia review.
Bagi mereka yang menolak kehadirannya, menilai bahwa semestinya Doktif memberikan langsung hasil uji lab itu pada pihak penyedia skincare. Sehingga tak perlu menyebutnya di media sosial.
Selain itu, ada juga yang curiga bahwa tindakan Doktif merupakan trik untuk mendapatkan simpati masyarakat, karena dicurigai setelah viral akan menjual produk kecantikan serupa. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar