infoselebb.my.id: PEDASNYA Statement Ahmad Dhani Tanggapi Ariel NOAH soal Royalti Musik: Jangan Sok Kaya - LESTI BILLAR

PEDASNYA Statement Ahmad Dhani Tanggapi Ariel NOAH soal Royalti Musik: Jangan Sok Kaya

Posting Komentar

Pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dhani melontarkan kritik pedas terhadap Ariel Noah.


Hal ini buntut statement vokalis NOAH, Ariel, yang menyatakan tidak mempermasalahkan lagunya dibawakan tanpa izin langsung, asalkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).


Ahmad Dhani menilai sikap Ariel terlalu egois karena tidak memikirkan nasib pencipta lagu lainnya.


“Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan hajat hidup orang banyak,” kata Ahmad Dhani saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 


Tak berhenti di situ, Dhani juga menyayangkan pernyataan Ariel. Ia bahkan menyindir Ariel agar tidak bersikap sok kaya. 


“Kalau tidak memikirkan pencipta yang lain, enggak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang bahwa ‘silakan bawakan lagu saya tanpa izin langsung’ itu sok kaya raya. Padahal, belum tentu lebih kaya dari saya,” ucap Dhani.


Tak berhenti di situ, Dhani juga menyindir Ariel dan musisi lain agar tak cengeng ihwal permasalahan aturan pembayaran royalti musik. 


“Jadi Ariel dan kawan-kawan jangan cengeng, jangan kekanak-kanakan. Enggak perlu pemerintah untuk mengatur pengaturan hak ekonomi pencipta yang digunakan oleh para penyanyi, enggak perlu,” tegas Dhani. 



“Cukup deal sendiri aja. Caranya deal gimana? Ya belajar sama emak-emak aja, kan pada pinter nawar tuh,” tambah Dhani.


Dhani sendiri mendukung konsep direct license, sistem di mana pencipta lagu memberikan izin langsung tanpa perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 


Dhani menilai Ariel keliru karena mengikuti aturan pemerintah yang mewajibkan pembayaran royalti melalui LMK. 


“Jadi kalau Ariel, karena dia salah pergaulan, dia ngomongnya bahwa aturan dari pemerintah benar enggak? Saya dengar sendiri,” kata Ahmad Dhani. 


“Sekarang pertanyaannya, ketika NOAH bertransaksi dengan EO, itu ada aturan pemerintah, enggak? Enggak ada dong. Itu yang disebut kesepakatan para pihak,” ujar Dhani. 


Untuk memperjelas maksudnya, Dhani pun memberikan analogi sederhana. “Misalnya saya punya mobil, saya mau jual ke orang, ada aturan pemerintah? Enggak ada. Kalau mau ya beli, kalau enggak ya enggak,” ucap Dhani. 


Dhani menjelaskan, sejak adanya Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 di Pasal 81 yang menyatakan bahwa khusus perjanjian lain bisa dilakukan pencipta dan pengarang lagu tanpa perlu diatur pemerintah.


Dalam kesempatan yang sama, gitaris Padi Reborn, Piyu, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), turut memberi pandangan. 


Menurutnya, izin langsung dari pencipta lagu penting untuk melindungi hak-hak mereka.


“Pada intinya kami ini murni dari pencipta lagu yang terzalimi selama 10 tahun. Kalau kita membiarkan lagu dibawakan tanpa izin langsung, itu sama saja membunuh para pencipta lagu,” ujar Piyu. 


Sebelumnya, Ariel NOAH sempat menyampaikan pandangannya soal mekanisme perizinan lagu yang tengah ramai dibahas. Khususnya terkait konsep direct licensing. 


Ariel mengaku lebih memilih mekanisme yang berjalan selama ini, yaitu melalui LMK.


Ariel beralasan lebih praktis dibandingkan harus meminta izin langsung ke pencipta lagu.


“Kalau saya pribadi enggak masalah. Yang jadi masalah itu kan direct licensing, jadi kalau mau bawain lagu apakah harus meminta izin langsung ke penciptanya atau melalui LMK,” kata Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro baru-baru ini. 


“Kalau saya pribadi agak repot sih kalau harus langsung (izin). Mendingan lewat LMK,” tambah Ariel.


Ariel Cs Gugat ke MK


Sebelumnya, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014.


Sebanyak 29 penyanyi terdaftar sebagai pihak yang mengajukan gugatan ke MK, di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Judika Sihotang, dan masih banyak lagi.


Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi VISI. Permohonan tersebut telah diajukan pada 10 Maret 2025 lalu. 


"Di tengah banyaknya pertanyaan tentang kami, pada Senin, 10 Maret 2025, secara resmi kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014,” tulis VISI dalam unggahannya, dikutip oleh Kompas.com, Rabu (12/3/2025). VISI menegaskan, langkah ini dilakukan demi keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia. “Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya,” lanjut VISI. 


Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia: 


1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?


2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights? 


3. Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?


4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?


Langkah ini diambil untuk mengurai kesalahpahaman mengenai sistem royalti musik yang hingga kini masih menghadapi banyak kendala. VISI berharap, dengan adanya uji materi ini, tata kelola royalti musik bisa lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. 


“Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Gerakan Satu Visi berharap uji materi ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah konstruktif dalam menciptakan kepastian hukum bagi industri musik Indonesia,” tulis VISI. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter