infoselebb.my.id: Akhirnya Codeblu Diperiksa Polisi Efek Review Nastar, Dibayangi Pidana 6 Tahun Penjara - LESTI BILLAR

Akhirnya Codeblu Diperiksa Polisi Efek Review Nastar, Dibayangi Pidana 6 Tahun Penjara

Posting Komentar

Youtuber sekaligus content creator kuliner, Codeblu menjalani pemeriksaan Polisi.


Selama beberapa jam, Codeblu berhadapan dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).


Pria bernama asli William Anderson diperiksa selaku saksi terlapor atas laporan seorang pengusaha kuliner berinisial ASS.


Codeblu dituding melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.


Fakta terseretnya Codeblu dalam kasus pidana itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.


"Kemarin tanggal 11 Maret 2025 kita sudah meminta keterangan dari inisial WA alias C. Yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA atau C. Kemudian pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," terang AKP Nurma Dewi dikutip dari Grid.id, Rabu (12/3/2025).


Lebih lanjut Nurma menjelaskan kalau laporan tersebut berkaitan dengan ulasan yang dilakukan Codeblu di media sosial terhadap brand makanan. 


Sebelumnya Codeblu menuding salah satu toko cake and patisserrie diduga memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan.


Tudingan itu dilayangkan karena Codeblu mengaku mendapat informasi dari seseorang yang diduga bekerja di toko tersebut. 


Tak hanya memberikan komentar terkait nastar berjamur, Codeblu juga menyinggung buruknya kondisi dapur di toko tersebut.


Akibatnya, banyak warganet ikut mengkritik toko kue tersebut. Toko kue tersebut kemudian membantah tudingan Codeblu dan melaporkan sang youtuber ke polisi.


"Betul (terkait review produk makanan). Jadi WA adalah saksi terlapor. Dia menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan dan ternyata itu bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan," terang Nurma.


"Untuk sementara ini yang dilaporkan hanya WA karena diduga menyebarkan berita-berita bohong," tegasnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. (Grid.id/Ulfa Lutfia)

Usai menjalani pemeriksaan, Codeblu juga memberikan pernyataan kalau dirinya tidak melakukan pemerasan terhadap toko kue CT. Menurutnya ia hanya menawarkan kerja sama.


"Bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama," kata Codeblu seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).


Codeblu menjelaskan, dirinya menawarkan untuk membuatkan konten produk toko kue tersebut di akun pribadinya dengan bayaran sebesar Rp 350 juta.


"Ada lima tahap kerja yang akan gue lakukan untuk pihak mereka, lalu gue meminta imbalan berupa fee sebesar Rp 350 juta dan gue akan posting delapan konten. Itu yang diduga gue melakukan pemerasan," ujarnya.


Melalui instagram pribadinya, Codeblu mengunggah video permintaan maaf kepada brand CT yang sudah dirugikan. Ia juga mengaju siap bertanggung jawab.


"Minta maaf kepada band CT, berita yang saya dapat sumbernya bermasalah. Jadi saya tanggung jawab atas tindakan saya, dengan tulus, dan juga kepada masyarakat Indonesia. Tidak akan aaya ulangi di masa datang," tulis Codeblu melalui instagram pribadinya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter