infoselebb.my.id: Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis - LESTI BILLAR

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis

Posting Komentar

Nikita Mirzani kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polsi Ade Ary Syam Indradi. 


"Benar, Sdri NM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary, Kamis, 20 Februari 2025. Scroll lebih lanjut ya.


Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Nkita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikekanan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.


Selain itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Menanggapi hukuman yang akan dihadapi, Nikita Mirzani nampak keheranan. Ia membandingkan kasus ini dengan masalah Herlin Halim yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan karanitna kesehatan. 


Menurut Nikita Mirzani, hukuman yang didapatkan dalam kasusnya ini juga terlalu berat dibandingkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Padahal, Nikita Mirzani merasa tidak sampai merugikan negara atau banyak orang sampai miliaran.

Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid Photo : VIVA.co.id/Aiz Budhi

"Ya ampun ngeri banget hukumannya kok lebih parah daripada Herlin Halim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliyunan," ucap Nikita Mirzani.


Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga berisi sindiran berulang kali dari Nikita Mirzani kepada Reza Gladys. Unggahan tersebut menarik perhatian warganet dan memicu berbagai spekulasi serta komentar di dunia maya. Banyak yang menganggap bahwa unggahan itu mengarah kepada Reza Gladys, meski tidak disebutkan secara langsung.


Pada awalnya, Reza Gladys memilih untuk tidak merespons dan tetap tenang di tengah sorotan publik. Ia mempertimbangkan dampak dari memberikan tanggapan yang dapat memperkeruh suasana. Namun, seiring berjalannya waktu dan intensitas cibiran yang terus berlanjut, ia akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Pada 3 Desember 2024, melalui kuasa hukumnya, Julianus, ia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan diri dan untuk mencari keadilan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.


Pihak terlapor, dalam hal ini Nikita Mirzani, sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa unggahan di media sosialnya tidak ditujukan kepada siapa pun secara spesifik. Meski demikian, menurut kuasa hukum Reza Gladys, sejumlah bukti telah dikumpulkan, termasuk tangkapan layar dan rekaman unggahan yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik. Semua bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter