infoselebb.my.id: Lolly Dianggap Lakukan Aborsi hingga Bisa Dipenjara, Razman Arisf Bakal Lapor Polisi - LESTI BILLAR

Lolly Dianggap Lakukan Aborsi hingga Bisa Dipenjara, Razman Arisf Bakal Lapor Polisi

Posting Komentar

Putri Nikita Mirzani  bisa dipenjara lantaran melakukan aborsi . 


Diketahui, Vadel Badjideh jadi tersangka atas dugaan persetubuhan dan memaksa Lolly aborsi. Ia ditahan sejak Kamis (13/2/2025). Akan tetapi, pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution membeberkan fakta lain.


Razman Nasution membeberkan beberapa kejanggalan pada kehamilan Lolly/


Menurutnya, aborsi bisa membawa Lolly ikut terseret hukum.


"Kami menemukakan dugaan ada perbuatan pidana yang juga dilakukan oleh Lolly," ucap Razman Nasution dikutip dari YouTube Seleb Oncam News pada Sabtu (14/2/2025).


Pengakuan Lolly hamil pada bulan Mei 2024 menjadi kejanggalan yang membuat Razman berniat mempidanakan putri Nikita Mirzani.


"Menurut keterangan penyidik bertanya kepada Vadel, didengar oleh saudara Rahmat dan Dony, bahwa tanggal 9 Mei Lolly itu mengaku hamil Mei 2024, dia datang ke Indonesia Maret."


"Tetapi ada keterangan-keterangan juga disebut Januari Februari. Sementara Januari Februari dia masih di UK."


"Taruhlah Maret ke Mei, pertanyaannya kalo di situ dia hamil lalu ada berita yang menyebar di medsos perutnya membesar lalu kemudian mengecil, rasanya nggak logic. Karena Bu Ade ini bidan yang 6 tahun berpraktek di rumah sakit."


"Nggak mungkin umur satu dua bulan (membesar), itu baru darah. Dia baru kelihatan kalau 4 5 bulan. Jadi tidak logic. Jangan dikira Vadel tersangka ditahan adalah segala-galanya kemenangan buat NM (Nikita Mirzani) bukan," seru Razman.


Razman Nasution juga menjelaskan konteks hukumnya.


"Dalam konteks hukum yang dianut Republik Indonesia, maka kalau dia hamil Mei 2024 dengan mengaku dia menggugurkan sendiri dengan memakan obat, dan dia mengaku video call dengan Vadel."


"Maka harus dibuktikan video call itu nongol ketika dia melakukan aborsi. Kedua pengakuan Lolly memakan penggugur kandungan ditambah minuman Sprite."


"Kalau itu dia lakukan maka Lolly melakukan tindak pidana aborsi dan itu mengikat dia untuk diproses hukum," tambahnya.


Razman Nasution pun menegaskan bahwa naiknya status Vadel Badjideh sebagai tersangka bukanlah akhir dari kasus ini.


"Ga usah dibilang kalau dia lolos, anak umur 13 tahun menganiaya, membunuh aja dipenjara. Jadi kalo dia melakukan perbuatan itu, dia secara sadar mengetahui bahwa yang dia lakukan dan dia melakukan sendiri meskipun Vadel tahu misalnya, bisa saja Vadel melarang. Maka itu bisa dibuktikan itu janin siapa," tukasnya .*


Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS


Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter