Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). (Grid.ID/Ulfa Lutfia)
Polisi mengungkap kronologi dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani.
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, mengungkapkan kalau kronologi kejadian dimulai pada Januari 2024.
Saat itu anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur berpacaran dengan Vadel Badjideh.
"Pelapor yang bernama NM yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB," kata AKP Citra di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Selama berpacaran, Vadel merayu Laura Meizani alias Lolly untuk melakukan hubungan intim.
Seleb TikTok itu berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi Lolly.
"Selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," papar Citra.
Namun janji tersebut diingkari Vadel.
Ia justru meminta Lolly melakukan aborsi karena tidak ingin diketahui keluarga.
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB karena perbuatan VA tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," ungkapnya.
Nikita Mirzani yang mengetahui hal itu merasa tidak terima.
Ia kemudian melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (13/2/2025).
Polisi sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap Vadel.
Kekasih Lolly akan ditahan selama 20 hari.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)

Posting Komentar
Posting Komentar