Polisi kembali menangkap musisi legendaris Fariz RM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menambah panjang catatan kontroversial yang melibatkan Fariz RM dalam beberapa tahun terakhir. Dalam penangkapan kali ini, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi atau latar belakang peristiwa yang menyebabkan sang musisi kembali berurusan dengan hukum.
Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, di mana ia diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang sedang diselidiki.
Polisi belum mengungkapkan secara detail apakah terdapat bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut, atau apakah Fariz RM akan dikenakan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini tentunya memicu rasa penasaran di kalangan penggemar dan masyarakat luas, yang berharap akan adanya klarifikasi lebih jelas dalam waktu dekat mengenai masalah hukum yang tengah dihadapi oleh sang musisi.
Fariz RM, yang dikenal dengan lagu-lagu hitsnya di era 80-an, selama ini telah menjadi salah satu ikon musik Indonesia. Karier musiknya yang gemilang dan karya-karyanya yang masih dikenang banyak orang, membuat kasus ini menarik perhatian lebih dari sekadar masalah hukum biasa. Kini, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian serta bagaimana Fariz RM menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Benar inisial FRM diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih diperiksa," sambungnya.
Diketahui musisi Fariz RM beberapa kali ditangkap terkait kasus serupa.
Pelantun lagu 'Barcelona' kali pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Fariz diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Usai bebas, dia kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Untuk ketiga kalinya Fariz ditangkap pada Jumat (24/8/2018).
Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Fariz menjalani rehabilitasi 2018-2019 hingga akhirnya bebas dan sempat tampil di panggung dalam beberapa event musik. (diolah dari berita Tribunnews.com )
Posting Komentar
Posting Komentar