infoselebb.my.id: HARVEY Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sandra Dewi Hapus Semua Foto Bareng hingga Foto Pernikahan, Kenapa? - LESTI BILLAR

HARVEY Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sandra Dewi Hapus Semua Foto Bareng hingga Foto Pernikahan, Kenapa?

Posting Komentar

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, Sandra Dewi hapus semua foto bareng suaminya tersebut hingga foto pernikahan.


Setelah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, terkini Sandra Dewi ikut disoroti setelah aksinya yang menghilangkan semua foto suaminya di akun Instagramnya.


Alasan Sandra Dewi menghilangkan foto kebersamaan hingga foto pernikahannya dengan Harvey Moeis pun disorot.


Terkini akun Instagram Sandra Dewi hanya menampilkan potret pribadi dengan berbagai kerja sama serta endorsement.


Sandra Dewi juga mematikan kolom komentar di akun Instagram-nya sejak Harvey Moeis pertama kali ditangkap atas kasus korupsinya.


Tak hanya itu,pPada sidang putusan Sandra Dewi tampak tak hadir menemani.


Kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella, mengatakan Sandra Dewi kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.


"Ya karena menurut kami, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Kamis (26/12/2024).


Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.


Atas perbuatannya, Harvey Moeis dihukum enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).


Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.


"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.


Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.


Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.


Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.


Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.


Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.


Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.


(*/tribun-medan.com)


Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter