Berita terkini seleb, Nikita Mirzani sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah melaporkan TikToker Vadel Badjideh.
Untuk pemeriksaan ini Nikita Mirzani menyebut merupakan klarifikasi laporannya terhadap Vadel Badjideh didepan penyidik.
Nikita Mirzani menjawab 22 pertanyaan penyidik Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Nikita menjawab 22 pertanyaan, ada juga saksi yang juga ditanya 30 pertanyaan," kata Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani.
Menurut Nikita Mirzani, perbuatan Vadel Badjideh sudah 'merusak' mental Lolly, anaknya.
"Saya mau dia (Vadel) di penjara," ucap Nikita Mirzani.
Fahmi Bachmid menyatakan, kasus yang menimpa anak Nikita Mirzani itu bukan hanya sekadar masalah percintaan, melainkan masuk ranah pidana.
"Ini bukan persoalan percintaan, tapi kejahatan yang dilakukan seseorang pada anak dibawah umur," ujar Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani sengaja melaporkan TikToker Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan Nikita Mirzani supaya menjadi pelajaran buat semua orang tua.
Nikita Mirzani menyatakan, siapapun orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan, maka harus melapor ke polisi.
Apalagi jika anaknya masih di bawah umur.
"Kenapa gue melapor, ini untuk pelajaran buat semua orang tua," kata Nikita Mirzani.
"Ketika kalian punya anak dan anak kalian masih di bawah umur, diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor (polisi)," lanjutnya.
Menurut Nikita Mirzani, tidak seharusnya anak di bawah umur melakukan hal yang merugikan dirinya.
Sebagai ibu, Nikita merasa tindakan yang dilakukan Vadel terhadap anaknya yang di bawah umur sebagai bagian tindak kejahatan.
"Anak sudah melakukan hal-hal yang harusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia, tapi ya sudah, ini kan sudah menjadi seperti ini, jadi tinggal gimana nanti bapak polisi menanggapi kasus ini," ucap Nikita Mirzani.
Namun Nikita Mirzani hanya diam saat ditanya apakah ini adalah caranya melindungi anak.
Nikita Mirzani membawa tiga saksi dalam laporannya ini.
"Saksi-saksi ini tahu persis persoalan yang merupakan tindak kejahatan dan ini bukan persoalan percintaan, tapi tindak kejahatan," kata Fahmi Bachmid.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Vadel Badjideh Membantah
Vadel Badjideh membantah tudingan Nikita Mirzani soal aborsi.
Diketahui Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh untuk perkara ekspoitasi anaknya Lolly dipaksa melakukan aborsi.
Pihak Vadel Badjideh pun meminta Nikita Mirzani bisa buktikan soal aborsi.
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara pasal 348 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Vadel Badjideh pun langsung membantahnya yang dilaporkan Nikta Mirzani.
"Enggak, enggak benar. Enggak ada itu ya (aborsi)," kata Vadel Badjideh dalam jumpa persnya di kawasan Jakarta Timur, belum lama ini.
Kuasa hukum Vadel, Guy Rangga Boro meminta Nikita Mirzani untuk membuktikan tuduhan tersebut terhadap kliennya.
"Itu simple ya, balik lagi ke prinsip tadi, siapa yang tuduh, dibuktikan aja, bilang perlu dilakukan upaya hukum, karena terbuka akses untuk upaya itu," ucap Guy Rangga Boro.
Rangga menilai dalam jalinan asmara Lolly dan Vadel, anak Nikita Mirzani menjalaninya tanpa paksaan, semua didasari dengan cinta.
"Lolly sendiri nyaman-nyaman aja ko sama Mas Vadel, kalau tuduhan-tuduhan kayak gitu, bukti-bukti dipelintir," ungkapnya.
Rangga meminta kepada Nikita Mirzani atau pihak manapun, untuk tidak berkoar-koar dan menuduh Vadel dengan tuduhan apapun, jika tidak memiliki bukti.
"Makanya kita tantang kalau memang isu itu diduga ada kekerasan kemudian soal kehamilan tadi punya bukti lakukanlah upaya hukum. Simple sesimpel itu," ujar Guy Rangga Boro. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar