Setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), diam-diam Nikita Mirzani mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas PK sudah didaftarkan dan memasuki persidangan, sehingga perseteruan antara Nikita dengan Reza Gladys kembali berjalan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana PK wanita yang akrab disapa Niki itu, pada Rabu (24/6/2026).
Usman Lawara kuasa hukum Niki mengatakan bahwa sidang PK ditunda karena ketidak hadiran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pihak Jaksa tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Jadi sidang digelar lagi 1 Juli 2026," kata Usman Lawara usai sidang.
Usman menjelaskan alasan Nikita Mirzani Mawardi melakukan upaya PK, hal yang paling mendasar adalah terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada kliennya, baik di tingkat pertama sampai kasasi.
"Yang kedua, alasan yang paling krusial adalah terkait dengan pertimbangan kepastian hukum. Di satu sisi, ada dua perkara yang sebenarnya identik satu pihak, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan dinyatakan terbukti bersalah," jelasnya.
"Namun di pihak lain, Ismail Marzuki yang notabene perkaranya identik dan sama, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, hingga tempat, waktu, dan kejadiannya justru dinyatakan tidak terbukti," sambungnya.
Usman merasa dua subjek hukum Niki dan Ismail Marzuki, jadi materi mendasar agar PK pihaknya harus dipenuhi.
"Nah, pertentangan yang sangat nyata dari putusan hakim inilah yang menjadi salah satu alasan hukum paling penting bagi kami untuk mengajukan PK, karena menunjukkan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim," ucap Usman Lawara.
Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani (kiri) jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Reza Gladys (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Ahli ekspresi soroti gestur Reza Gladys saat sidang melawan Nikita Mirzani.
NIKITA VS REZA - Nikita Mirzani (kiri) jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Reza Gladys (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Ahli ekspresi soroti gestur Reza Gladys saat sidang melawan Nikita Mirzani. (Wartakota/Arie Puji dan Grid.ID/ Ulfa Lutfia)
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasusnya dengan Reza Gladys, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, pada 28 Oktober 2025.
Wanita berusia 40 tahun itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 4 miliar.
Kemudian, Nikita Mirzani mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Desember 2025. Upaya bandingnya pun ditolak, hukuman Niki bertambah menjadi enam tahun kurungan penjara.
Karena merasa keberatan, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pada 13 Maret 2026. Tapi, upaya itu juga ditolak MA. (Wartakkota/Ari)


Posting Komentar
Posting Komentar