infoselebb.my.id: Guru Besar Unsoed: Jokowi Bisa Dianggap Pelapor Tak Bertanggung Jawab jika Absen Sidang Ijazah - LESTI BILLAR

Guru Besar Unsoed: Jokowi Bisa Dianggap Pelapor Tak Bertanggung Jawab jika Absen Sidang Ijazah

Posting Komentar

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sekaligus Ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho, menyoroti pentingnya kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu.


Diketahui sidang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).


Menurut Hibnu, perkara tersebut termasuk delik aduan sehingga keberadaan pelapor menjadi elemen penting dalam jalannya persidangan.


Ia menjelaskan bahwa dalam delik aduan, korban merupakan pihak yang mengajukan pengaduan dan karena itu keterangannya harus didengar terlebih dahulu di pengadilan.


“Kita ingat deliknya adalah delik aduan. Dalam delik aduan adalah korban yang mengadu,” ujar Hibnu, mengutip tayangan YouTube Official iNews, Minggu (28/6/2026).


Ia menambahkan, dalam pemeriksaan persidangan terhadap delik aduan, korban menjadi pihak pertama yang semestinya diperiksa sebagai bagian dari prinsip peradilan yang baik.


“Oleh karena itu dalam pemeriksaan suatu persidangan terhadap delik-delik aduan, yang diperiksa pertama kali adalah si korban.”


Hibnu menegaskan, prinsip due process of law menempatkan persidangan sebagai ruang public hearing, yakni forum yang memungkinkan hakim mendengar seluruh pihak yang terlibat, terutama korban, pelapor, dan terdakwa.


“Oleh karena itu, sebagai bentuk peradilan yang baik, do process of law, meletakkan suatu public hearing.”


Menurutnya, inti dari public hearing adalah proses mendengar.


“Public hearing itu mendengar. Karena prinsip peradilan yang baik adalah mendengar.”


Ia menegaskan, pengadilan harus mendengar keterangan korban, pelapor, dan terdakwa demi menjamin proses hukum berjalan sesuai asas keadilan.


“Mendengar apa? Mendengar korban kan gitu. Mendengar pelapor, mendengar terdakwah kan itu yang jadi jadikan prinsip hukum.”


Karena itu, Hibnu menilai ketidakhadiran Jokowi sebagai pengadu dapat menimbulkan konsekuensi serius.


“Oleh karena itu, kalau sampai nanti Pak Jokowi sebagai pengadu tidak hadir maka Pak Jokowi dikatakan sebagai pelapor yang tidak bertanggung jawab.”


Bahkan, menurut Hibnu, absennya pelapor dapat membuat pengadilan menghentikan proses hukum.


“Akibat hukumnya apa? Pengadilan menghentikan proses hukum yang dilakukan terhadap delik aduan Pak Jokowi,” ujarnya.


Jokowi Disebut Siap Hadir di Persidangan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal organisasi relawan Pro Jokowi (Pro Jokowi/Projo), Freddy Alex Damanik, menyatakan Jokowi siap hadir secara langsung dalam persidangan dan membawa ijazah miliknya.


Pernyataan tersebut disampaikan Freddy setelah penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat pekan lalu.


Freddy menyebut Jokowi berharap persidangan dapat berjalan transparan dan adil serta dapat diawasi publik.


“Tentunya seperti yang sudah sering disampaikan Pak Jokowi, beliau berharap proses persidangan bisa digelar secara transparan dan adil serta mempersilahkan masyarakat untuk memantau seluruh proses persidangan.”


Ia juga menegaskan bahwa Jokowi akan hadir sebagai pelapor untuk membuktikan keaslian ijazahnya.


Rekomendasi Untuk Anda


Respons Survei Litbang Kompas, Sandri Sebut Wajah Baru Polri dan Tantangan ke Depan Masih Kompleks


Hadirkan Tumbler Raksasa dari Material Daur Ulang di Jakarta Fair 2026, Kapal Api Raih Rekor MURI


Hakim Kabulkan Permohonan Surya Darmadi Hadir Langsung di Sidang Kasus Korupsi dan TPPU Korporasi


Jelang Vonis Nadiem, Istri: Suami Saya Sudah Berjuang Sangat Terhormat


Motif Taufik Hidayat Siksa & Sekap YTR 3 Tahun, Polisi: Pelampiasan Emosi hingga Rasa Cemburu


Istri Nadiem: Saya Yakin 100 Persen Suami Saya Tak Bersalah


Ayah Taufik Hidayat Ikhlas Anaknya Dihukum Mati usai Aniaya YTR: Saya Ridho!


Jelang Vonis Nadiem, Keluarga Nyalakan Lilin dan Satukan Doa di Taman Menteng


“Sebagai pelapor, beliau akan hadir di persidangan untuk menyatakan dan membuktikan ijazahnya yang nantinya akan dibuktikan melalui jaksa penuntut umum,” jelas Freddy saat dihubungi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).


Dalam kesempatan terpisah, Freddy mengatakan pihaknya mendapat arahan langsung dari Jokowi untuk mengimbau masyarakat menjaga ketenangan.


“Kami baru saja mendapatkan arahan itu langsung dari Pak Jokowi untuk disampaikan kepada masyarakat luas, termasuk para pendukung setia beliau,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).


Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.


Selain itu, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa juga menyatakan kesediaan menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.


“Selain itu terdapat surat pernyataan dari para tersangka yang menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan, serta turut menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Marcelo.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter