infoselebb.my.id: Duduk di Kursi Pesakitan, Richard Lee Temukan Satu Kejanggalan pada Barang Bukti Laporan Doktif - LESTI BILLAR

Duduk di Kursi Pesakitan, Richard Lee Temukan Satu Kejanggalan pada Barang Bukti Laporan Doktif

Posting Komentar

Dalil eksepsi dokter Richard Lee sentil kejanggalan barang bukti dari Doktif, keasilan produk dipertanyakan.


Usai pekan lalu mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiba giliran pihak Richard Lee menyampaikan eksepsi atau keberataan atas dakwaan yang dihadapkan kepadanya.


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), Richard membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim.


Dari sekian lembar halaman berisi eksepsi, Richard Lee membahas soal barang bukti perkara.


Ia menyoroti adanya kejanggalan terkait keabsahan barang bukti yang disodorkan oleh pihak Dokter Detektif (Doktif) saat membuat laporan Polisi. 


Menurutnya, pelapor tidak membeli produk melalui klinik maupun toko daring resmi miliknya, melainkan dari akun penjual pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan dirinya.


Richard pun memastikan seluruh produk yang dijual melalui jalur resmi selalu dapat diakses masyarakat kapan saja.


"Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari. Enggak ada tutupnya sama sekali," kata Richard Lee, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/6/2026).


"Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok," ujar Richard Lee.


Ia menduga ada kemungkinan produk yang dijadikan barang bukti telah mengalami manipulasi karena sumber pembeliannya tidak bisa dipastikan keasliannya. 


Terlebih, menurut Richard, tidak ada proses unboxing yang dapat membuktikan bahwa barang yang diuji memang berasal dari produk resmi miliknya.


"Dan tidak ada unboxing pada saat akun Graba Shop ini membeli. Jadi kita tidak tahu ini barang siapa, produk siapa, bagaimana keasliannya," tuturnya.


"Tidak ada perbandingannya," lanjut Richard.


Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal, mengatakan pihaknya telah menyampaikan eksepsi dengan tujuan meluruskan pokok persoalan yang sedang diperiksa pengadilan.


"Kami alhamdulillah hari ini telah menyampaikan eksepsi nota keberatan, yang kemarin kami sampaikan bahwa kami hadir dengan niat baik ingin mendudukkan perkara ini sebagaimana dengan sesuai dengan perkaranya," ujar Faizal. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter