infoselebb.my.id: Usai Dapat Restorative Justice dari Jokowi, Eggi Sudjana Semangati Roy Suryo: Brother Terus Berjuang - LESTI BILLAR

Usai Dapat Restorative Justice dari Jokowi, Eggi Sudjana Semangati Roy Suryo: Brother Terus Berjuang

Posting Komentar

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengungkapkan bahwa hubungan Eggi Sudjana dan Roy Suryo hingga kini masih baik-baik saja, setelah Eggi dan Damai Hari Lubis mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Joko Widodo (Jokowi).


RJ tersebut diberikan Jokowi kepada Eggi dan Damai, selaku tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, setelah keduanya berkunjung ke Solo.


Setelah itu, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai, sehingga kini status keduanya bukan lagi tersangka.


Adapun, Eggi Sudjana merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Damai adalah Koordinator Advokat TPUA, yang sebelumnya mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi.


Mereka berdua masuk dalam tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.


Setelah terbitnya SP3 tersebut, hubungan Eggi dan Roy Suryo menjadi sorotan, bahkan banyak yang menyebut pecah kongsi.


Namun, Sangaji tak membenarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa Roy Suryo masih menghubungi Eggi, sebelum Ketua TPUA tersebut terbang ke Malaysia untuk berobat karena menderita kanker usus stadium empat.


"Pada saat sebelum Bang Egi ke Malaysia, itu di bandara, Mas Roy WhatsApp sama Bang Eggi kok, Bang Egi balas 'Brother Roy terus berjuang'."


"Terus kemudian jawaban Mas Roy ke Bang Eggi 'Siap kami akan terus berjuang, mohon doanya'," ungkap Sangaji, Senin (19/1/2026), dikutip dari YouTube tvOne.


Oleh karena itu, Sangaji menegaskan bahwa terbitnya SP3 itu tidak memengaruhi hubungan sosial Eggi, Damai, dan Roy Suryo.


"Semua masih baik-baik saja kok, bahkan Mas Roy tetap diberikan dukungan oleh Bang Eggi, jadi kalau dari sisi hubungan sosial enggak ada dampak yang seperti diberitakan oleh media atau kemudian diwacanakan di luar atau yang dipersepsikan di luar, enggak sama sekali," papar Sangaji.


Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.


Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.


Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.



Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.


Pihak Eggi dan Damai Bantah Terima Rp100 Miliar Usai Temui Jokowi

Setelah bertemu dengan Jokowi, Eggi dan Damai menjadi banyak dibicarakan karena diduga meminta maaf kepada Jokowi atas kasus ijazah, bahkan mereka juga dituding menerima uang Rp100 miliar.


Namun, baik dari Eggi maupun Damai sama-sama membantah meminta maaf kepada Jokowi. Keduanya menyatakan bahwa kehadiran itu hanya untuk silaturahmi.


Begitu pun dengan tudingan menerima uang Rp100 miliar dari pihak Jokowi, Eggi dan Damai juga dengan tegas membantah hal tersebut.


Netty juga memastikan pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dari Jokowi terkait penanganan perkara tersebut. 


Dia menegaskan langkah yang diambil murni bertujuan membantu Eggi agar bisa mendapatkan pengobatan yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Eggi diketahui sakit kanker stadium 4.


"Saya minta kepada semua jelas, Bang Egi murni sakit, mohon didoakan, jangan fitnah kami karena sakit loh, dosa loh kalian, pertanggungjawaban dunia akhirat," ucapnya, dikutip dari YouTube iNews, Jumat (16/1/2026).


"(Fitnah) menerima uang Rp100 miliar pakai apa bawanya? Katanya pengkhianat, pecundang. Padahal Bang Egi ini bertahun-tahun pejuang dan aktivis. Mereka baru nongol kok action-nya luar biasa, melebih  kemampuan mereka," tambahnya.


"Kalau kita bawa uang Rp100 miliar pakai helikopter, jatuh itu helikopter. Kalau kita bawa pakai tronton, berapa tronton yang kita siapkan? Rp100 miliar bukan uang kecil. Dan kalau kita pakai pakai  transfer kena KPK dong," jelas Netty lagi.


Netty pun berharap, orang-orang yang menyebarkan fitnah itu seharusnya bertabayyun terlebih dahulu dan meminta klarifikasi kepada pihaknya.


"Kenapa kok nuduh bahwa kita mendapat uang Rp100 miliar, proyek, dan hal-hal yang sangat menyakitkan. Padahal tidak ada apa-apa. Saya boleh dong ngomong demi Allah, demi Rasulullah, dengan agama saya 1.000 perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," tegas Netty.


Sebelum ini, Roy Suryo selaku tersangka kasus ijazah juga menanggapi pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi itu dan dia menghormati sikap keduanya tersebut.


Namun, dia berharap tidak ada uang 'haram' dalam pertemuan di rumah Jokowi tersebut.


"Tapi yang jelas begini, alhamdulillah semoga semua terang dan tidak ada uang haram karena kami anti uang haram, jangan sampai," ujar Roy Suryo, Kamis (8/1/2026).


(Tribunnews.com/Rifqah)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter