Dokter Tifa memprotes Polda Metro Jaya karena dianggap diskriminatif.
Tifa menegaskan bahwa dirinya, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar hanya melakukan penelitian terhadap dokumen digital ijazah Jokowi yang beredar di publik, bukan melakukan pemalsuan dokumen.
Melalui media sosial X, Tifa mengaku mendapat peringatan dari sejumlah tokoh publik untuk waspada terhadap potensi ancaman fisik, termasuk keamanan makanan dan pengawalan saat bepergian.
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, protes terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sosok yang kini menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi ini menilai, ada diskriminasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya melakukan dua diskriminasi kepada kami,” ujar Tifa saat menjadi narasumber program ROSI di KompasTV, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV, Minggu (18/1/2026).
Pertama, dokter Tifa mengklaim lima tersangka belum diperiksa sejak November 2025 lalu.
Dari total delapan tersangka, baru tiga orang yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
“Lima tersangka sama sekali belum pernah diperiksa. Tapi kenapa kasus kami sudah dilimpahkan?” kata Tifa.
Kedua, berkaitan dengan saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
Ia mengklaim, saksi-saksi dan ahli-ahli yang telah disurati secara resmi ke Polda Metro Jaya belum satu pun diberikan kesempatan untuk diperiksa.
“Saksi-saksi kami dan ahli-ahli kami sama sekali belum diperiksa,” tegasnya.
Tifa bahkan menyampaikan kritik terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan mengaitkan komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi kepolisian.
Penetapan 8 Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan bahwa pihaknya melimpahkan berkas Roy Suryo Cs.
“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya (sudah diperiksa),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).
Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas dari Kejaksaan untuk selanjutnya menyerahkan para tersangka.
Lalu bagaimana dengan lima tersangka di klaster pertama?
Ternyata lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis akan diperiksa pada pekan depan.
Namun, dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan restorative justice atau upaya damai dalam kasus ini.
“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik (pekan lalu),” kata Iman.
Dikatakan Iman, untuk restorative justice ini pihaknya masih menunggu kedau belah pihak baik tersangka maupun pelapor.
"Dan kami akan fasilitasi sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP kita nanti, sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," tegasnya.
Bantah Tuduh Jokowi
Selain protes soal penanganan kasus ijazah Jokowi, dokter Tifa juga membantah dirinya telah menuduh Jokowi memalsukan ijazah.
Menurut Dokter Tifa, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar hanya meneliti dokumen digital yang sudah menjadi polemik di publik selama bertahun-tahun.
"Dari sejak tanggal 30 April 2025 terjadi kesalahan yang sangat fundamental. Kami bertiga itu melakukan penelitian terhadap ijazah so-called milik Pak Jokowi."
"Kami sama sekali tidak melakukan tuduhan bahwa Pak Jokowi melakukan pemalsuan ijazah. Sama sekali," katanya dalam program ROSI dikutip SURYA.co.id dari akun YouTube Kompas TV, Jumat (16/1/2026).
Dokter Tifa Dapat Ancaman
Sementara melalui unggahan media sosial X (dulu Twitter), dokter Tifa mengaku mendapat ancaman sejak terjerat kasus ijazah Jokowi.
Ia bahkan mendapat peringatan dari sejumlah pihak
"Sejak dua bulan ini siapapun yang bertemu dengan saya, selalu mengingatkan agar hati-hati dengan makan dan minum."
"Bawa makan dan minum sendiri, walaupun di restoran atau di rumah orang sekalipun," tulisnya dikutip SURYA.CO.ID dari X, Minggu (18/1/2026).
Tak hanya soal makanan, ia juga diingatkan tidak lagi bepergian sendirian.
Menurutnya, ia harus selalu dalam pengawalan ketat.
"Kemana-mana tidak boleh lagi sendirian, harus dengan kawalan ketat," tulisnya.
Selain itu, Dokter Tifa mengaku diingatkan untuk memperhatikan situasi saat sedang dalam perjalanan.
Ia diminta waspada jika ada kendaraan yang membuntuti atai terlalu mepet.
"Perhatikan jalan, jika ada mobil atau motor yang membuntuti atau mepet, waspada," katanya.
Ternyata Tokoh Publik
Dokter Tifa mengklaim bahwa pihak yang memberi ultimatum itu berasal dari kalangan polisi, tentara, purnawirawan jenderal, hingga mantan menteri.
Ia pun mempertanyakan siapa sebenarnya yang diduga berniat untuk mencelakai dirinya.
"Pertanyaan saya, siapa sih yang punya niat mencelakai atau membunuh saya? Kan kentara banget orangnya. Masa enggak cukup ingin penjarakan. Bahkan, ingin mencelakai atau membunuh," ujarnya.
Kendati demikian, ia juga menyatakan masih berpikir positif.
"Enggak lah. Orang itu enggak sejahat itu. Apalagi sedang sakit berat, tak tersembuhkan. Masa masih mau jahat-jahat," tutupnya.
*Disclaimer: Hingga berita ini diunggah, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan terkait tudingan diskriminasi tersebut.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung

Posting Komentar
Posting Komentar