Tolak Uang Damai Rp5 M Richard Lee, Doktif Minta Kembalikan Ratusan Miliar Punya Konsumen: Menyakiti
Dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), menolak tawaran uang Rp5 miliar yang diduga diberikan Richard Lee karena dianggap tidak menyelesaikan kerugian masyarakat.
Doktif menegaskan setiap pertemuan harus dilakukan secara terbuka di hadapan media dan ketentuan damai hanya sah jika uang masyarakat yang dirugikan dikembalikan.
Ia menekankan komitmennya untuk tidak menerima “uang damai” secara diam-diam demi keadilan publik.
“Uang yang kamu tawarkan sebesar Rp5 miliar ke Doktif itu tidak akan Doktif terima. Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu persyaratan damai,” tegas Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
BUKA POS PENGADUAN - Kolase Doktif (kiri) dr Richard Lee (kanan). Setelah dr Richard Lee ditetapkan tersangka Doktif segera buka pos pengaduan korban yang mrenggunakan produk Richard Lee.
BUKA POS PENGADUAN - Kolase Doktif (kiri) dr Richard Lee (kanan). Setelah dr Richard Lee ditetapkan tersangka Doktif segera buka pos pengaduan korban yang mrenggunakan produk Richard Lee. (TikTok)
Ia juga meminta agar setiap pertemuan dilakukan secara terbuka di hadapan media.
“Kalau kamu ingin ketemu Doktif, di depan jurnalis. Kalau mau berdamai, fair saja. Berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai. Jangan ajak damai Doktif di belakang,” lanjutnya.
Saat ditanya awak media terkait kapan tawaran Rp5 miliar tersebut disampaikan dan alasan penolakan, Doktif memilih tidak mengungkap waktu kejadian secara rinci.
Bukan Tawaran Pertama
Doktif menegaskan bahwa upaya-upaya damai bukan kali pertama dilakukan.
“Pokoknya intinya ada ya hal-hal seperti itu. Untuk kapannya tidak perlu Doktif jelaskan secara detail di sini. Yang jelas usaha itu ada dan sering dilakukan, sering diupayakan tetapi selalu gagal,” ujarnya.
“Dari awal melalui Dokter Oky selalu ingin bertemu sampai menawarkan bahwa beliau siap untuk digeledah, diperiksa. Tapi maaf, bukan caranya Doktif bertemu secara sembunyi-sembunyi dan memberikan dana di belakang,” lanjut Doktif.
Lebih jauh, Doktif menegaskan tujuannya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum dokter yang menyalahgunakan profesinya demi keuntungan pribadi.
“Tujuan Doktif satu, jangan ada lagi oknum dengan profesi dokter mengambil uang masyarakat awam seenak mereka, seolah-olah kebal hukum. Enggak ada yang kebal hukum, meskipun kamu itu dokter,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar profesi dokter dijalankan sesuai etika, termasuk dalam aktivitas bisnis.
“Menjadi dokter itu boleh berjualan, tapi bukan dengan cita-cita menjadi dokter terkaya se Indonesia. Itu menyakiti. Menyakiti kita sebagai dokter,” pungkas Doktif.
Doktif Siap Buka Pos Pengaduan 'Korban' Produk dr Richard Lee
Dokter bertopeng itu berharap uang masyarakat yang telah membeli produk Richard Lee dapat kembali.
Ia berencana membuat posko pengaduan bagi para korban produk skincare Richard Lee.
"Kapan duitnya masyarakat ratusan miliar balik."
"Nanti kita bikin posko pengaduan ya."
"Nanti kalian tinggal melaporkan, belanja berapa, duitnya diganti. Itu aja tujuannya Doktif," ungkapnya.
Namun di sisi lain, Doktif menduga tak ada niat dari Richard Lee untuk mengembalikan uang pembeli skincare-nya.
"Senang banget. Tapi kalau Doktif lihat memang dia tidak mau mengembalikan itu," katanya.
Menurut dokter lulusan American Academy of Aesthetic Medicine (AAAM) itu, hanya hukuman pidana yang bisa membuat Richard Lee jera.
"Jadi ya mungkin pidana aja yang bisa membuat dia jera," kata Doktif.
Lebih lanjut, Doktif menyinggung soal ancaman pidana untuk pria yang pernah berseteru dengan Kartika Putri itu.
"Untuk DRL (Richard Lee) itu ancamannya di 12 tahun," bebernya.
Berbekal bukti yang dikantonginya, Doktif tegas menginginkan Richard Lee ditahan.
Pasalnya, hingga saat ini, kata Doktif, skincare Richard Lee yang disebut berbahaya itu masih beredar luas di masyarakat.
"Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama."
"Layak, wajib, ditahan!," tegasnya.
Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Doktif, Keduanya Kini Tersangka
Dokter Detektif (Doktif) dengan Dokter Richard Lee berseteru hingga saling lapor polisi.
Setelah saling lapor, kini keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.
"Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua," urainya.
Reonald mengatakan kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar