infoselebb.my.id: Teddy Pardiyana Kembali Berseteru dengan Keluarga Sule, Kali Ini Gugat Terkait Hak Waris Bintang - LESTI BILLAR

Teddy Pardiyana Kembali Berseteru dengan Keluarga Sule, Kali Ini Gugat Terkait Hak Waris Bintang

Posting Komentar

Entis Sutisna alias Sule kembali berseteru dengan Teddy Pardiyana.


Perseteruan ini masuk ke ranah pengadilan.


Teddy melayangkan permohonan terkait hak ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung untuk anak perempuannya, Delina Bintang atau yang kerap dipanggil Bintang.


Bintang merupakan anak hasil pernikahan Teddy dengan almarhumah Lina Jubaedah yang juga mantan istri Sule.


Daftar Termohon dari Keluarga Sule

Sule yang merupakan mantan suami Lina Jubaedah dikaruniai empat orang anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.


Sedangkan saat Lina menikah dengan Teddy, dikaruniai seorang anak perempuan, yakni Bintang.


Surat permohonan telah masuk ke PA Bandung sejak 1 Desember 2025 terkait hak ahli waris.


Termohonnya ialah keluarga Sule, mulai Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah, sampai ibu Lina, Utisah.

Sosok Bintang, anak Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana kini berusia 3 tahun, pilu rayakan ulang tahun di makam sang ibu (Indosiar)


Alasan Pengajuan Hak Ahli Waris

Kuasa Hukum Teddy, Wati Trisnawati mengatakan alasan kliennya mengajukan permohonan ini ialah karena Teddy berstatus suami sah Lina, sehingga berhak mengajukan hak waris untuk anaknya yang bernama Bintang itu.


"Kami harapkan putusan terbaik. Putusan yang seadil-adilnya. Sebab, di sini ada ahli waris dari almarhum (Lina) yang secara hukum sah."


"Saat meninggal, almarhum itu kan masih terikat perkawinan. Dan, anak kandung almarhum ini bagaimana pun ahli warisnya," ujar Wati, Kamis (15/1/2026) saat dihubungi.


Agenda Sidang dan Pemanggilan Sule

Kasus ini telah memasuki empat kali persidangan, di mana persidangan berikutnya bakal digelar 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan Lina, Ferdinand.


"Kasus ini bisa saja diputus cepat majelis hakim, jika Sule memutuskan tak menghadiri agenda pemanggilan di persidangan."


"Intinya, jika para pihak termohon enggak hadir sama sekali, maka bisa secepatnya diputus. Tapi, kalau hadir, itu nanti dimediasi. Ada agenda jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan," katanya.


Fokus pada Legalitas dan Kepastian Hukum

Wati pun menegaskan, kliennya dalam perkara ini tak menginginkan harta, melainkan hanya ingin anak perempuannya memiliki hak sebagai ahli waris setelah Lina meninggal.


"Intinya dua orang ini ingin dijadikan sebagai ahli waris almarhum, itu saja, target kami seperti itu. Jadi, bukan mengenai harta atau apapun, tapi lebih fokus kepada legalitas sebagai ahli waris."


"Sebab, ada bahasa yang saya dengar waktu itu bahwa Bintang itu bukan adik dari kakak-kakaknya."


"Maka, untuk lebih meyakinkan, untuk memberikan kepastian hukum, kami ajukan permohonan ahli waris ini," ujarnya.


(*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter