Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditahan, Senin (19/1/2026) malam dalam statusnya sebagai tersangka kasus pornografi dan pelecehan seksual.
Yai Mim tetap ditahan meski sejak awal tiba di Mapolresta Malang Kota menyampaikan dirinya tidak fit karena sakit vertigo.
Yai Mim ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dengan status tersangka kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara.
"Iya benar, Yai Mim ditahan pada malam ini. Untuk detailnya, akan kami sampaikan besok lewat doorstop," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin. saat dikonfirmasi oleh SURYAMALANG.COM.
Lukman menjelaskan, Yai Mim berada di Rutan Polresta Malang Kota.
REAKSI PIHAK SAHARA - Kolase Yai Mim⁷ (kiri) Nurul Sahara (kanan). Berikut reaksi pihak Sahara setelah Yai Mim ditetapkan tersangka.
REAKSI PIHAK SAHARA - Kolase Yai Mim (kiri) Nurul Sahara (kanan). Berikut reaksi pihak Sahara setelah Yai Mim ditetapkan tersangka. (Sripoku.com)
"Sudah resmi ditahan, dan yang bersangkutan (Yai Mim) berada di Rutan Polresta Malang Kota," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, perbuatan Yai Mim diduga telah melanggar tindak pidana pornografi. Yaitu, Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
"Yang bersangkutan (Yai Mim) ditahan atas dugaan tindak pidana pornografi," jelasnya.
Alasan Penahanan
Terkait alasan penahanan, Ipda Lukman Sobikhin mengungkapkan bahwa itu merupakan wewenang penyidik.
"Yang pertama, yaitu keyakinan penyidik bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Lalu yang kedua, terkait pertimbangan mengganggu keamanan warga setempat. Namun untuk lebih jelasnya, kami sampaikan besok lewat doorstop," pungkasnya.
Sebelumnya Yai Mim diperiksa sebagai tersangka kasus pornografi selama kurang lebih 3 jam di Polresta Malang Kota, pada Senin (19/1/2026).
Yai Mim mengatakan, proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. Setidaknya ada 53 pertanyaan yang diterima dari penyidik, seputar tuduhan penyebaran video pribadi miliknya.
“Ada 53 pertanyaan seputar tuduhan tentang video pribadi saya yang dilaporkan oleh mbak Nurul Sahara. Ya, saya gak tahu semua, gimana. Jadi gak ada pengembangan lagi,” kata Yai Mim, Senin (19/1/2025).
Yai Mim menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya, merupakan persoalan pribadi yang menurutnya tidak seharusnya berujung ke ranah hukum.
Ia menyebut kasus tersebut sebagai masalah sepele yang dibesar-besarkan oleh pelapor, Nurul Sahara.
“Ini kan persoalan remeh temeh. Ibaratnya persoalan orang jatuh cinta yang tidak kesampaian, gitu saja,” ujarnya.Ia pun mengaku sejak awal telah berupaya menempuh jalan damai dengan pihak pelapor.
Bahkan, saat pemanggilan pertama oleh penyidik, Yai Mim mengaku tak kuasa menahan tangis, sebab ia tak menyangka kasus ini akan berlarut.
“Kalau saya sejak awal itu ngajak damai. Di pemanggilan awal itu saya nangis, untuk apa sih seperti ini,” katanya.
Menurut Yai Mim, penyelesaian secara damai menjadi pilihan utama agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat.
Ia khawatir konflik ini justru memicu gesekan sosial yang tidak sebanding dengan substansi pokok permasalahan, yaitu berawal dari lahan parkir.
Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Namun demikian, ia tetap berharap ada ruang mediasi agar perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik.
“Selanjutnya bagaimana saya tidak tahu. Saya pasrahkan kuasa hukum. Tapi kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026). (*)


Posting Komentar
Posting Komentar