Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyindir soal restorative justice (RJ) yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hingga berujung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Rismon mengaku santai dengan pencabutan status tersangka dua rekannya dan akan terus melanjutkan proses hukum.
Ia pun mengibaratkan perkara ini seperti sebuah pertandingan serta meminta Eggi dan Damai menepi dari lapangan jika tak sanggup melanjutkan.
"Tentang Bang Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis, kami menganggap ya mereka sudah selesai sih. Kalau memang nggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini," kata Rismon di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Rismon mengungkapkan, Eggi dan Damai tidak berkomunikasi dengan para tersangka lainnya sebelum menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.
Ia juga menyebut Eggi dan Damai belum memberikan klarifikasi terkait upaya RJ yang ditempuh.
"Sebelum kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Solo menemui Pak Jokowi, tidak ada komunikasi sama sekali. Sampai saat ini pun, tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami. Mungkin Bang Eggi Sudjana nggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, status pencekalan terhadap Eggi dan Damai juga telah dicabut.
Pencabutan status tersangka dan pencekalan itu menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah kedua belah pihak menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice (RJ).
"Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (9/1/2026).
Di sisi lain, proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya masih terus berjalan hingga saat ini. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar