Perlawanan hukum Roy Suryo memasuki babak baru yang kian frontal. Pakar telematika ini berencana melaporkan personel Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri.
Pelaporan itu sebagai respons atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL).
Roy Suryo menilai proses penghentian perkara tersebut cacat prosedur dan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Perselisihan ini dipicu oleh adanya "pilih kasih" status tersangka dalam satu Laporan Polisi (LP) yang sama, di mana status Roy Suryo justru tetap berlanjut hingga ke Kejaksaan.
Persoalkan Prosedur RJ dan Kehadiran Jokowi
Roy Suryo menyoroti mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dianggapnya tidak sesuai dengan Pasal 79 KUHAP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, sebuah kesepakatan damai harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani di hadapan penyidik, bukan melalui kunjungan polisi ke kediaman pelapor.
"Dalam KUHAP baru di Pasal 79, itu ada syarat RJ harus dilakukan secara tertulis dan RJ harus ditandatangani di Polda Metro Jaya, bukan polisinya datang ke Solo (ke kediaman Jokowi)," tegas Roy dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV (17/1/2026).
Roy Suryo juga mempertanyakan status Damai Hari Lubis yang ikut mendapatkan SP3 padahal menurut klaimnya, nama Damai tidak ada dalam daftar yang dilaporkan Jokowi sejak awal.
"Kok bisa orang tidak dilaporkan dicabut laporannya oleh Jokowi? Kita bicara secara de jure, bukan hanya de facto," sindirnya.
Efek Domino: Satu LP Dicabut, Semua Tersangka Harus Gugur
Senada dengan Roy, sang pengacara, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa secara hukum pidana, pencabutan laporan dalam satu berkas (LP) yang melibatkan banyak orang seharusnya berlaku untuk seluruh tersangka.
Ia merujuk pada Pasal 79 dan Pasal 83 KUHAP mengenai delik aduan absolut.
"Laporan itu dicabut, berarti secara hukum laporan itu nggak pernah ada lagi. Berimplikasi kepada apa? Delapan tersangka yang lain harus digugurkan status tersangkanya dengan pencabutan laporan yang sama. Karena ini adalah delik aduan absolut dan harus dengan pencabutan LP," jelas Sangadji.
Pihak Roy Suryo pun menuntut transparansi apakah Jokowi sebagai pelapor hadir langsung ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani pencabutan tersebut sebagaimana diatur undang-undang.
Atas dugaan pengabaian prosedur hukum inilah, Roy membulatkan tekad untuk membawa tindakan para penyidik ke ranah pengawasan internal Polri di Propam.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tak Lagi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang menerima SP3 sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi resmi dicabut.
Adapun keputusan ini diambil usai seluruh proses RJ dinyatakan rampung.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Eggi, Elida Netty. Dia mengatakan diterimanya SP3 terhadap Eggi terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Elida mengungkapkan hal ini setelah pengajuan restorative justice yang dilakukan pihaknya pada Senin (2/1/2026).
"Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai dua atau tiga hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu," kata Elida di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Elida menegaskan SP3 diterbitkan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia membantah adanya kesepakatan atau imbalan dari pihak tertentu.
"Mereka melakukan di situ berdamai. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-deal-an. Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen," ujar Elida.
Elida menekankan keputusan penghentian penyidikan diambil setelah serangkaian tahapan hukum, termasuk gelar perkara serta penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait.
"Jangan menganggap RJ kami, SP3 kami, menyalahi aturan hukum," tambahnya.
Eggi pun turut buka suara terkait statusnya sebagai tersangka yang sudah dicabut.
Dia juga menceritakan soal pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.
"Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kami dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah," kata Eggi di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.
Eggi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Jokowi mendengarkan keinginannya terkait pencabutan cekal keluar negeri serta penerbitan SP3.
"Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), 'saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya," jelas Eggi.
Mendengar permintaan tersebut, Jokowi memerintahkan ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari 2026, kuasa hukumnya mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Hal senada juga disampaikan oleh Damai terkait pencabutan statusnya sebagai tersangka.
"Sudah bukan (tersangka), saya mantan tersangka. Tadi sore (kemarin menerima SP3)," katanya dikutip dari YouTube tvOne, Jumat.
Dia mengungkapkan SP3 tersebut terbit setelah dirinya mengajukan surat keberatan karena ditetapkan sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 15 Desember 2025 lalu.
"Desakan saya sudah lama untuk itu (terkait penetapan tersangka) yaitu sejak 15 Desember 2025. Saya ajukan surat (keberatan) saat gelar perkara (khusus)."
"Begitu juga Eggi (mengajukan surat keberatan penetapan tersangka), cuma versi pembelaannya berbeda," ujarnya.
Namun, Damai menegaskan dicabutnya status tersangka terhadap dirinya bukan buntut pertemuannya dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Siapa saja yang masih tersangka Kasus Ijazah Jokowi?
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memastikan proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut.
Saat ini ada tiga orang lainnya yang masih berstatus tersangka pada klaster 1 kasus ijazah Jokowi, di antaranya Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.
"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam)," ujar Rivai.
Sementara, dalam klaster 2 kasus ijazah Jokowi dengan tersangka Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Kini berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro jaya ke kejaksaan.
Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Posting Komentar
Posting Komentar