Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Robinsar Nainggolan
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Robinsar Nainggolan
"Walaupun sulit diingkari, keyakinan besarnya rakyat tak akan memberikan maaf atas berbagai kebohongan Jokowi selama 10 tahun merusak negeri ini. Khususnya, kebohongan soal klaim ijazah S1 UGM-nya," katanya melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Khozinudin juga menilai aneh terkait narasi Jokowi akan memaafkan 12 orang terlapor kecuali tiga nama.
"Tak punya malu, karena memaafkan sesuatu yang tidak pernah meminta maaf dan tak pernah dibuktikan bersalah," kata Khozinudin.
Khozinudin menegaskan bahwa Roy Suryo cs tak pernah membutuhkan maaf dari Jokowi.
"Karena Roy Suryo cs sangat yakin ijazah Jokowi palsu," pungkas Khozinudin. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar