Nasib dr Richard Lee yang terjerat dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Richard Lee jadi tersangka atas laporan Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif)
Richard Lee sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Alasannya sakit.
Kabar terbaru, Polda Metro Jaya membuka peluang melakukan upaya paksa Richard Lee apabila yang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditanya mengenai kemungkinan jemput paksa jika Richard Lee kembali mangkir dari pemeriksaan pada 4 Februari mendatang.
“Pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik. Kenapa panggilan ini dilakukan, kita juga harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, itu tentu harus ada tindakan lebih,” ujar Budi Hermanto, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, penyidik tetap harus menyeimbangkan proses hukum dengan kepastian hukum bagi pelapor yang merasa dirugikan.
“Di satu sisi ada korban, ada orang yang harus mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran Richard Lee pada pemeriksaan Senin (19/1/2026) lalu, Budi Hermanto mengatakan penyidik menghormati alasan yang disampaikan, namun tetap melakukan klarifikasi lanjutan.
“Ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar dalam kondisi sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik akan berkomunikasi langsung dengan dokter yang mengeluarkan surat izin sakit guna memastikan kondisi kesehatan Richard Lee.
“Kita harus bijak, tidak menerima sepihak. Ada cara-cara tertentu dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Budi.
Terkait Kemungkinan Ditahan
Saat ditanya soal permintaan pelapor agar Richard Lee ditahan, Budi Hermanto menegaskan hal tersebut merupakan hak pelapor, namun tetap harus dikaji sesuai aturan hukum.
“Permintaan pelapor sah-sah saja. Tapi kami harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHP yang baru, serta tetap mengedepankan asas kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menegaskan penilaian kondisi kesehatan tidak dilakukan sembarang pihak.
“Yang mengkaji itu bukan orang-orang yang berkumpul, tapi dokter yang memeriksa langsung kondisi yang bersangkutan,” pungkasnya.
2 Dokter Jadi Tersangka
Seperti diberitakan, Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) dan dr Rechard Lee, keduanya bertatus tersangka.
Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Awal Mula Perkara
Perseteruan berawal dari konten Dokter Detektif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.
Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.
Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.
Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.
Meski sempat ada upaya mediasi dan diskusi, kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi kata damai dan memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
Hingga saat ini proses hukum terhadap keduanya masih berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Posting Komentar
Posting Komentar