Polemik hukum dan etika seputar materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan Mens Rea kembali memanas.
Kali ini, sorotan tertuju pada candaan Pandji yang menyebut mata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak seperti orang mengantuk. Sejumlah pihak menilai pernyataan itu sebagai bentuk penghinaan, bahkan dikaitkan dengan dugaan penistaan terhadap simbol kekuasaan.
Namun, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas menolak tafsir tersebut.
Menurut Mahfud, menyebut seseorang mengantuk sama sekali bukan bentuk penghinaan, baik secara etika maupun hukum.
Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam siniar berjudul “Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak” di kanal YouTube pribadinya. Kompas.com telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan Mahfud tersebut.
“Sejak Kapan Mengantuk Jadi Penghinaan?”
Mahfud menyoroti perdebatan di ruang publik, termasuk di televisi, yang menurutnya terlalu memaksakan tafsir hukum terhadap ekspresi yang bersifat sangat manusiawi.
“Mari kita kembangkan ini. Karena di TV saya lihat tuh, ada anggota DPR yang berdebat bahwa orang bilang ngantuk itu menghina orang. Loh masa orang bilang ngantuk menghina?” ujar Mahfud.
Ia menilai logika tersebut berbahaya karena bisa membuka pintu kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi sehari-hari yang tidak memiliki niat merendahkan martabat seseorang.
Untuk menegaskan argumennya, Mahfud bahkan mengajak host siniar berdialog secara langsung. Ia bertanya apakah host tersebut merasa tersinggung jika disebut mengantuk. Jawaban sang host tegas: tidak merasa dihina sama sekali.
Dari situ, Mahfud menekankan bahwa rasa kantuk adalah kondisi normal yang dialami semua manusia.
“Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek.
Sehingga seumpama Anda tersinggung pun dibilang ngantuk, kan saya bukan menghina. Wong itu masalah keadaan biasa ngantuk,” ucap Mahfud.
Menurutnya, hukum pidana tidak boleh dibangun di atas perasaan semata, melainkan harus berdiri di atas substansi yang jelas dan terukur.
PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD komentari special show Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono. Ia turut memberikan pandangannya mengenai materi roasting Wapres Gibran.
PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD komentari special show Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono. Ia turut memberikan pandangannya mengenai materi roasting Wapres Gibran. (Youtube)
Soal Ptosis: Yang Menafsirkan Justru Bisa Menghina
Mahfud kemudian menanggapi isu lanjutan yang menyebut kondisi mata Gibran sebagai ptosis, istilah medis yang merujuk pada kelopak mata turun.
Ia menjelaskan bahwa ptosis bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kelelahan, beban pikiran, hingga aspek medis tertentu.
Namun, Mahfud menilai bahwa jika benar ada kondisi medis tersebut, Pandji tetap tidak bisa disebut menghina.
“Kalau betul ptosis seperti itu, berarti Pandji tidak menghina. Karena Pandji hanya bilang ngantuk. Yang menjelaskan arti ptosis itu yang menghina,” jelas Mahfud.
Ia bahkan menegaskan bahwa mengaitkan kondisi tersebut dengan persoalan kejiwaan atau penyakit tertentu justru jauh lebih problematis secara etika dan hukum.
Prinsip Hukum Pidana: Substansi Harus Jelas
Mahfud memperingatkan agar publik tidak sembarangan menarik analogi atau asumsi yang berlebihan.
Dalam hukum pidana, kata dia, substansi dan maksud pernyataan harus benar-benar terang.
“Misalnya orang ngantuk, lalu disamakan dengan orang gila. Orang ngantuk disamakan dengan orang pencandu narkoba. Orang ngantuk disamakan dengan orang pemabuk. Enggak bisa,” tegas Mahfud.
Ia menambahkan, tanpa kejelasan substansi, maka tidak bisa serta-merta disimpulkan bahwa Pandji telah menghina Gibran, apalagi menyerang organisasi keagamaan seperti NU atau Muhammadiyah.
“Itu prinsip dalam hukum pidana,” imbuhnya.
Kritik Tompi: Humor Jangan Menertawakan Kondisi Medis
Di sisi lain, kritik terhadap Pandji juga datang dari penyanyi sekaligus dokter bedah plastik, Tompi.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dr_tompi, ia menyayangkan materi komedi yang menyinggung kondisi mata Gibran.
Menurut Tompi, apa yang tampak sebagai mata “mengantuk” dalam dunia medis dikenal sebagai ptosis, yakni kondisi anatomis yang bisa bersifat bawaan, fungsional, atau medis.
“Apa yang terlihat ‘mengantuk’ pada mata, dalam dunia medis dikenal sebagai ptosis, suatu kondisi anatomis yang bisa bersifat bawaan, fungsional, atau medis, dan sama sekali bukan bahan lelucon,” tulis Tompi, seperti dikutip Kompas.com, Senin (5/1/2026).
Tompi menegaskan bahwa meskipun kritik, satire, dan humor sah dalam demokrasi, menertawakan kondisi fisik yang tidak dapat dipilih seseorang menunjukkan kemalasan berpikir.
“Merendahkan kondisi tubuh seseorang bukanlah kecerdasan, melainkan kemalasan berpikir,” lanjutnya.
Polemik ini memperlihatkan benturan antara kebebasan berekspresi, sensitivitas publik, dan penafsiran hukum pidana.
Mahfud MD dengan tegas berdiri pada posisi bahwa hukum tidak boleh ditarik terlalu jauh hingga kehilangan akal sehat, sementara kritik dari kalangan medis mengingatkan pentingnya empati dalam humor.
Perdebatan pun belum usai namun satu hal jelas: makna sebuah candaan tidak bisa dilepaskan dari niat, konteks, dan substansi, bukan sekadar dari rasa tersinggung sebagian pihak. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar