Menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, ijazah pejabat publik merupakan dokumen terbuka yang tidak seharusnya dirahasiakan dari rakyat.
Mahfud menilai, tindakan Roy Suryo Cs yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut tidak salah dan merupakan hal wajar.
Jalan satu-satunya untuk mengakhiri kegaduhan ini kata Mahfud, adalah melalui pembuktian terbuka di meja hijau, bukan sekadar penjatuhan hukuman.
Pakar hukum tata negara itu menegaskan, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi seharusnya difokuskan pada pembuktian masalah pokok, yakni apakah ijazah tersebut asli atau palsu.
Hal ini perlu dilakukan sebelum Roy Suryo Cs dijatuhi hukuman pidana.
Mahfud menilai, semestinya permohonan pembukaan dokumen ijazah dilakukan sejak awal, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, karena proses hukum telah berjalan dan sebagian perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka jalan satu-satunya adalah membersihkan duduk persoalan di pengadilan.
"Masalah pokoknya itu masalah ijazah asli atau palsu. Nah, sebelum hakim berkesimpulan bahwa ini menyebabkan penyebaran berita bohong, harus dibuktikan dulu keaslian ijazah itu," kata Mahfud dalam YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026).
Indikator Keaslian Ijazah Menurut Mahfud MD
Menurut Mahfud, keaslian ijazah tidak semata-mata bergantung pada keberadaan fisik kertas ijazah tersebut.
Mahfud menekankan indikator kelulusan dapat dibuktikan melalui faktor lain, seperti data akademik, tahun masuk, sistem penulisan, jenis kertas, hingga konteks administrasi pada zamannya.
"Keaslian ijazah kalau aslinya kayaknya sudah gak ada tapi keaslian itu kan bisa dilihat dari waktu dia lulus kan bisa dilihat dari indikator lain ya kan, selain kertasnya beda, tahunnya beda, fotonya beda, itu bisa diabaikan itu kan bisa berubah" ungkapnya.
"Jadi sebelum ini terbukti asli atau tidak asli kan (Roy Suryo Cs) tidak bisa dihukum, karena sangkaannya sekarang itu (pencemaran nama baik, fitnah hingga menyebarkan tuduhan palsu, yang dianggap merugikan nama baik mantan presiden)," jelas Mahfud.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kota Solo, Jumat (28/11/2025). Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan guna menunjukkan dokumen asli ijazahnya mulai dari jenjang SD hingga Sarjana (S1) jika diminta oleh majelis hakim. Bagi Jokowi, urusan memaafkan adalah ranah pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kota Solo, Jumat (28/11/2025). Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan guna menunjukkan dokumen asli ijazahnya mulai dari jenjang SD hingga Sarjana (S1) jika diminta oleh majelis hakim. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Hakim, kata Mahfud, juga memiliki kecakapan untuk menilai kejanggalan dokumen, mulai dari perbedaan cara penulisan (diketik atau tulis tangan), jenis kertas, hingga penggunaan materai yang tidak sesuai dengan periode waktu tertentu.
“Hakim itu pintar. Dia bisa melihat, dulu masuk tahun sekian, jenis kertasnya begini, materainya mestinya hijau kok ini merah. Itu semua bisa menjadi pertimbangan,” katanya.
Dalam konteks hukum, Mahfud menegaskan hakimlah yang berwenang menentukan kebenaran, bukan polisi maupun jaksa.
Jaksa tentu berupaya meyakinkan dakwaannya, namun hakim harus memutus dengan kearifan dan rasa keadilan.
"Hakim tidak harus menyatakan ijazah ini palsu, tapi bisa mengatakan bahwa (tuduhan dari Roy Suryo) ini tidak salah. Hakim harus punya kearifan, punya rasa keadilan" terang Mahfud.
"Tapi kalau terbukti bahwa itu tidak mengubah kesimpulan, bahwa misalnya Roy Suryo CS itu memang salah, ya harus siap bertanggung jawab juga. Siap masuk penjara," paparnya.
Roy Suryo Cs Tidak Salah Pertanyakan Ijazah Jokowi
Mahfud menjelaskan sejatinya menurut putusan Komisi Informasi Publik (KIP), ijazah pejabat publik merupakan informasi terbuka.
Menurutnya, putusan tersebut mengikat dan seharusnya menjadi dasar untuk menghadirkan dokumen atau bukti pendukung di persidangan.
Meskipun demikian, tanpa putusan KIP sekali pun, informasi mengenai kelulusan seseorang sejatinya sudah lama menjadi bagian dari ruang publik.
"Misalnya saja anda mau lamar di pasar aja, mana ijazahmu, masa ijazah pejabat publik justru ditutup-tutupi. Kalau begitu, apa gunanya ijazah?" tanya Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, tidak salah jika Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga dokter Tifa mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
"Tapi harus dibuktikan bahwa yang dikatakan oleh Rismon, Roy sama Tifa, sama yang lain yang klaster dua tidak salah" ungkapnya.
"Memang tidak terbukti bahwa ijazahnya Pak Jokowi itu tidak asli, tapi indikatornya untuk dipersoalkan ini tidak salah orang-orang ini," lanjut Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tidak sedang membela siapa pun, baik itu Roy Suryo Cs maupun Jokowi.
Mahfud menolak masuk dalam polemik personal dan menilai perdebatan yang berlarut-larut hanya akan melelahkan publik.
Baginya, penyelesaian terbaik adalah membuktikan semuanya secara terbuka di pengadilan, sehingga perkara selesai dan tidak terus menjadi kegaduhan politik.
“Jadi selesai semuanya, tidak usah ribut-ribut lagi. Jangan biarkan konstitusi hanya menjadi hiasan. Jadilah warga negara yang berani menjaga hukum dari penyimpangan atau intervensi kekuasaan,” pungkas Mahfud.
Tiga Tersangka Klaster Satu Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Pemeriksaan Perdana
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka klaster satu kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (22/1/2026).
Tiga tersangka yang diperiksa tersebut adalah Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Mereka datang didampingi kuasa hukumnya termasuk Roy Suryo yang membersamai.
Rizal Fadillah tampak mengenakan kemeja abu-abu dan berpeci, Kurnia Tri Royani memakai gamis hitam, dan Rustam Effendi mengenakan kemeja cokelat.
Kuasa hukum para terlapor Ahmad Khozinudin menyampaikan terkait pemeriksaan terhadap kliennya, dan menyebut ketiganya bukan tersangka melainkan pejuang.
"Kami hari ini datang membawa tiga orang pejuang, kami menyebutnya bukan tersangka tapi tiga orang pejuang walaupun sebelumnya ada lima pejuang, tapi dua sudah gugur bukan di medan laga, tetapi memutar balik menemui lawan yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).
Khozinudin memandang pemeriksaan klaster pertama, penyidik tak menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru namun memakai Standar Operasional Hukum Acara Solo.
"Hari ini yang dijalankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Solo. Jadi KUHAP-nya KUHAP Geng Solo," tambahnya.
Pemanggilan ini, menurut Khozinudin, tidak lepas dari pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.
Khozinudin menegaskan tanpa pertemuan itu mustahil surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bisa diterbitkan.
"Saat itu, Saudara Eggi Sudjana meminta kepada Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri, perintahkan Kapolda, perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal dan meng-SP3, menghentikan kasus dari Eggi Sudjana. Dan itu benar-benar dijalankan," bebernya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan terhadap klaster satu.
"Benar agenda pemeriksaan 3 orang tersangka kluster 1," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Menurut Budi, panggilan ini untuk melengkapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Saat ini persiapan pemeriksaan," tambahnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya pada awalnya menetapkan delapan tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Saat ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tidak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (KANAN) tampil dalam channel YouTube Mahfud MD Official, Jumat (2/1/2026). Pakar telematika, Roy Suryo (KIRI) ketika tampil di acara SAPA Indonesia malam KompasTV tayang Kamis (22/1/2026). Mahfud MD menegaskan, ijazah pejabat publik merupakan dokumen terbuka yang tidak seharusnya dirahasiakan dari rakyat, dan menilai tindakan Roy Suryo Cs yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut tidak salah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Tribunnews.com)


Posting Komentar
Posting Komentar