infoselebb.my.id: Mahfud MD Pasang Badan untuk Pandji Usai Candai Fisik Gibran: Kalau Dihukum, Saya yang Bela - LESTI BILLAR

Mahfud MD Pasang Badan untuk Pandji Usai Candai Fisik Gibran: Kalau Dihukum, Saya yang Bela

Posting Komentar

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, membela komika Pandji Pragiwaksono yang dinilai praktisi hukum bisa dipidana karena melontarkan candaan fisik kepada Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. 


Mahfud menegaskan bahwa candaan Pandji itu tidak bisa langsung diartikan sebagai penghinaan. 


"Dua hal, pertama orang bilang mengantuk masa menghina misalnya, "Kamu kok ngantuk?" ujar Mahfud MD seperti dikutip dari YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Selasa (6/1/2026). 


Namun, apabila candaan tersebut dinilai sebagai penghinaan, Pandji tetap tidak bisa dipidana. 


Mahfud beralasan karena ketentuan yang mengatur soal penghinaan terhadap pejabat negara baru diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru. 


"Tapi kalau itu dianggap menghina khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHAP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Dia mengatakan bulan Desember. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," katanya.


Bela Pandji

Namun, jika candaan Pandji tetap dibawa ke ranah hukum, Mahfud MD siap memberikan pembelaan. 


"Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela," katanya. 


Disebut bisa dipidana

Sebelumnya, praktisi hukum, Deolipa Yumara, ikut merespons soal candaan komika Pandji Pragiwaksono di media sosial yang tengah menjadi sorotan. 


Ia menanggapi candaan fisik Pandji yang dinilai menyinggung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.


Menurut Deolipa, materi tersebut kelewat batas dan dinilai ada unsur penghinaan. 


"Sebenarnya kita belum melihat apa-apa tapi, kalau denger dari cerita ada perilaku-perilaku dari Pandji kata-katanya, mimik-mimiknya tampaknya menyindir, mengkritik atau bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wakil presiden," kata Deolipa seperti dikutip dari YouTube Berissi yang tayang pada Selasa (6/1/2026). 


Ia menilai Pandji berlebihan membawakan lawakan tersebut yang diarahkan kepada Gibran. 


Deolipa menegaskan bahwa menirukan atau memparodikan mimik seorang pejabat negara, dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban. 


"Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan, Pandji memparodikan atau mengikuti pola-pola mimik dari seorang wapres yang sifatnya, bahasanya menyindir ya, atau kita bisa menganggap menghina dari Gibran sebagai wapres," lanjutnya. 


Ia melanjutkan kritik yang sehat semestinya membahas mengenai program kerja dan kebijakannya. 


"Sebenarnya kalau mau mengkritik itu bukan orang pribadinya, sikap atau bagaimana karakternya bukan itu, yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik," ucapnya. 


Bisa dipidana

Deolipa menilai, niat Pandji yang mungkin mengkritik lewat komedi, cara penyampaiannya bisa menyinggung perasaan dan martabat Gibran sebagai pejabat negara. 


"Niatnya Pandji mungkin mengkritik sambil berkomedi tapi dengan nada menyinggung wapres kita, bisa dikategorikan komedi ga ini? Kalau dia niatnya komedi ya komedi, tapi ada komedi yang memperlihatkan kesombongan dari seorang komedian gitu. Jadi, komedi yang bagus itu yang membuat kemudian bergembira, tertawa tanpa menyinggung perasaan orang lain," jelasnya. 


Selain itu, ia juga menyinggung mengenai aspek hukum dalam KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. 


Jika materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana. 


"Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasalnya itu sekarang. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kan, atau lembaga-lembaga negara dalam konteks jabatannya di KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003 yang sekarang udah berlaku. Cuma karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan," jelasnya.


Kendati ada pasal yang bisa menjerat Pandji, ia menilai Gibran sepertinya tak akan membawa polemik ini ke ranah hukum.


"Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Kita bisa bilang ini jauh tapi memang ini hal yang enggak patut. Tapi bisa dipidana," pungkasnya.  (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter