infoselebb.my.id: Lawyer Tak Gentar Andai Inara Tersangka, Ingatkan Mawa Sebuah Fakta: Jangan Harap Bisa Menahan Inara - LESTI BILLAR

Lawyer Tak Gentar Andai Inara Tersangka, Ingatkan Mawa Sebuah Fakta: Jangan Harap Bisa Menahan Inara

Posting Komentar

Laporan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan terus bergulir.


Saat ini, laporan tersebut telah naik status ke tahap penyidikan.


Pihak Inara Rusli terpantau mengajukan restorative justice namun ditolak oleh Wardatina Mawa.


Mawa tampaknya enggan berdamai dengan Insan dan Inara yang telah melukai hatinya.


Sebagai informasi, Inara Rusli merupakan mantan istri penyanyi Virgoun.


Ibu tiga anak tersebut dulunya adalah member girlband BEXXA.


Setelah bercerai dari Virgoun, Inara justru menjadi istri kedua Insanul Fahmi.


Inara Rusli menegaskan awalnya tidak tahu kalau Insan sudah beristri.


Ia mengakui kala itu memang tidak bertanya perihal status Insan, sementara Insan juga tidak menjelaskan perihal statusnya.


Pada akhirnya pernikahan siri mereka terjadi tanpa sepengetahuan Mawa, istri sah Insan.


Pihak Inara Yakin Tidak Ada Penahanan

Alih-alih terus berupaya mengajak damai, pihak Inara Rusli justru terkesan menantang.


Letchumanan selaku kuasa hukum Inara menyebut ancaman pidana dari laporan Mawa berada di bawah 2 tahun.


Ia pun mengingatkan Mawa untuk jangan harap bisa menahan Inara.

RESTORATIVE JUSTICE DITOLAK - Wardatina Mawa menolak permohonan restorative justice Inara Rusli. Pengacara Inara yakin tidak ada penahanan terhadap kliennya.

RESTORATIVE JUSTICE DITOLAK - Wardatina Mawa menolak permohonan restorative justice Inara Rusli. Pengacara Inara yakin tidak ada penahanan terhadap kliennya. (Kolase Tribunnews, Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Ancaman pidana yang diadukan oleh saudara M terhadap Inara Rusli kan di bawah 2 tahun.


Jadi terhadap ancaman pidana di bawah 2 tahun sebaiknya dilaksanakan restorative justice saja.


Kalau mau berpanjang-panjangan, jangan harap bisa menahan Inara Rusli kalaupun nantinya ditetapkan sebagai tersangka.


Kenapa? Karena ancaman pidana 2 tahun tidak layak dilakukan penahanan," papar Letchumanan dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (15/1/2026).


Pengacara Inara Ingatkan Mawa

Letchumanan kemudian meminta Mawa untuk berpikir secara baik-baik.


Ia menginformasikan kalau berurusan dengan perkara hukum akan melelahkan, termasuk bagi pelapor.


"Tapi kalau mau berpanjang-panjangan, saya mengimbau kepada saudara M, kamu pikir baik-baik, perkara hukum itu enggak enak lho.


Jangan juga perkara hukum itu diusahakan untuk dinikmati menjadi nyaman.


Walaupun kamu pelapor, kamu juga akan dipanggil-panggil memberikan keterangan, melengkapi keterangan, dan lain-lain.


Itu adalah upaya yang sangat melelahkan sehingga saran daripada saya, tempuhlah restorative justice," jelasnya.


(TribunTrends.com/Febriana)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter