Rentetan kasus suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis, kembali begulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Kali ini Marcella Santoso, pengacara yang juga menjadi terdakwa kasus suap hakim, memberi kesaksian.
Ia bersaksi untuk terdakwa advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan ketua Cyber Army Adhiya Muzakki, dalam kasus suap pengurusan vonis lepas minyak mentah (CPO).
Dalam keterangannya, Marcella mengaku membayar buzzer sebesar Rp 597,5 juta per bulan demi membela Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah.
“Pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan, dengan harga yang disepakati selama satu bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000,” ujar jaksa saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh Marcella di perisdangan.
Nama terakhir, Adhiya, yang disebut Marcella dikenal pula sebagai bos buzzer.
BERSAKSI BAYAR BUZZER - Marcella Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perintangan penyidikan yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
BERSAKSI BAYAR BUZZER - Marcella Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perintangan penyidikan yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) (TRIBUNNEWS)
Marcella mengungkapkan soal nominal bayaran buzzer itu usai dicecar jaksa penuntut umum (JPU) mengenai bukti percakapan digital dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat kesepakatan kerja sama dengan Adhiya.
Di hadapan majelis hakim, Marcella tidak menampik adanya pengeluaran dana tersebut.
Ia menyebut langkah itu diambil karena kliennya di kasus tata kelola timah, Harvey Moeis, merasa sangat tertekan akibat serangan masif komentar negatif di berbagai platform medsos, seperti Instagram, TikTok, dan X (Twitter).
Marcella meyakini bahwa ribuan komentar yang menyudutkan kliennya tidak murni berasal dari masyarakat, tetapi digerakkan oleh mesin atau robot.
”Kalau ada postingan negatif, kemudian yang komen bisa sampai 10.000, 7.000. Ya berarti, kan, itu ternyata enggak semuanya orang. Ada juga yang komputer, ada juga buzzer,” kata Marcella.
Meski mengakui hal tersebut, Marcella menolak penggunaan istilah ”kontra-intelijen” dan ”social media operation” yang tertuang dalam BAP sebagai bahasanya sendiri.
Ia mengklaim istilah-istilah teknis itu berasal dari penyidik atau pihak penyedia jasa.
Tian Bahtiar Jadi Konsultan Media Berbayar
Persidangan juga menguak peran ganda Tian Bahtiar.
Selain menjabat direktur pemberitaan di sebuah stasiun televisi swasta, Tian disebut bertindak sebagai konsultan media berbayar.
Marcella mengungkapkan, Tian menerima bayaran bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per tautan berita.
Ini untuk memastikan berita-berita yang memuat fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa tayang di berbagai media daring.
Jaksa Putar Video Permintaan Maaf
Suasana sidang sempat memanas ketika jaksa menayangkan sebuah video permintaan maaf Marcella dan mengonfirmasi keasliannya.
Marcella membenarkan sosok dalam video tersebut adalah dirinya, tetapi ia menyanggah konteks pembuatan video itu.
Marcella mengaku video itu dibuat pada 3 Juni di tahap penyidikan yang tak kunjung usai dan di bawah tekanan psikologis.
Ia menuturkan, tawaran pembuatan video muncul menjelang Idul Adha dan ia ingin agar diizinkan bertemu suaminya.
”Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena tidak ada sungkeman. Diminta bikin video itu, saya buat,” ujar Marcella.
Dalam keterangannya, Marcella menegaskan permintaan maafnya hanya berkaitan dengan tindakannya meneruskan (forward via Whatsapp) isu viral seperti jam tangan mewah Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung dan isu pribadi Jaksa Agung.
Ini berfungsi untuk mengalihkan isu negatif kliennya.
Bantah Dalangi Isu Indonesia Gelap dan RUU TNI
Ia membantah keras tuduhan sebagai pembuat konten hoaks ”Indonesia Gelap” atau isu ”RUU TNI”.
Marcella juga melayangkan protes kepada penyidik di muka sidang.
Ia menyebut video yang awalnya dijanjikan hanya untuk laporan pimpinan justru dipublikasikan ke media massa bersamaan dengan rilis barang bukti uang tunai dalam kasus tersebut.
”Akibatnya, dikira saya yang membiayai demo dengan uang (sitaan) tersebut,” protes Marcella, sebelum akhirnya ditenangkan oleh Hakim Ketua Efendi yang meminta pembelaan detail disampaikan saat ia diperiksa sebagai terdakwa nanti. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar