Beginilah respons kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), setelah majelis Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Jokowi menanggapi, tetap tidak akan menunjukkan ijazah asli yang menjadi polemik.
Melalui kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menanggapi gugatan Bona Silalahi yang diterima Majelis Komisi Informasi Publik (KIP).
"Terkait ijazah yang ada pada Pak Jokowi itu merupakan hak beliau untuk menunjukan atau tidaknya karena beliau saat ini warga negara biasa yang memiliki hak privat. Karena itu saat tahun lalu TPUA datang ke kediamannya beliau memilih untuk tidak menunjukan," kata Rivai saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/1/2026).
Menurut Rivai, kliennya itu tetap komitmen tidak akan menunjukkan ijazahnya itu pada forum yang tepat yakni pengadilan.
"Pak Jokowi sendiri komit menunjukan ijazahnya saat persidangan di PN Jakarta Pusat nanti karena itu merupakan forum yang tepat dan bisa disaksikan publik serta media," tuturnya.
Meski begitu, Rivai mempersilahkan soal ijazah legalisir Jokowi di instansi lain untuk dibuka.
"Terkait legalisir Ijazah Pak Jokowi pada instansi lain seperti KPU, KPUD dan lain sebagainya tentunya merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan dan telah memiliki sop masing-masing," tuturnya.
Untuk informasi, Majelis KIP memutuskan menerima seluruh permohonan gugatan Bonatua Silalahi terkait sengketa informasi keterbukaan publik ijazah Presiden ke-7 Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis KIP Handoko, Selasa (13/1/2026), dilansir Kompas TV.
Dalam putusannya, Majelis KIP menegaskan bahwa informasi salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka.
"Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ucap Handoko.
Majelis juga meminta kepada termohon untuk memberikan informasi kepada pemohon.
"Meminta kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Lebih lanjut Handoko mengungkap sejumlah kesimpulan Majelis KIP berdasarkan fakta hukum yang telah diperoleh.
Pertama, Handoko menyebut, Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan yang sedang dibahas.
"Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum (atau) legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo (yang sedang dibahas)," katanya.
Handoko menyebut termohon juga memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai termohon dalam sengketa ini.
Ia menambahkan, batas waktu pengajuan permohonan telah memenuhi jangka waktu yang ditetapkan undang-undang.
Handoko juga mengatakan pemohon memiliki alasan relevan untuk mengajukan permohonan informasi dalam perkara ini.
"Enam, pemohon memiliki alas hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan sengketa a quo," ujarnya.
Selanjutnya bagi pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan, Handoko menyebut pihak tersebut memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau badan peradilan terkait.
"Setelah 14 hari atau setelah berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi," ucapnya.
Roy Suryo Cs Meradang, Berkas Dilimpahkan
Pihak Roy Suryo Cs meradang setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara tiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya, dikutip Kamis (14/1/2026).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, selanjutnya JPU akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas.
Nantinya JPU akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik.
Roy Suryo Cs menanggapi sikap penyidik Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas tersebut dianggap pihak Roy Suryo Cs tak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami mengatakan begini ya, yang kami sampaikan, bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Refly Harun pun membeberkan alasannya.
Pertama, terkait adanya saksi dan ahli yang telah diajukan namun belum diperiksa hingga hari ini.
“Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya "Bala RRT" ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” ujar dia.
Kedua, menurutnya, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan terhadap Roy Suryo Cs sebagai tersangka adalah sumir.
“Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti-nya yang mana, tempus delicti-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya kita enggak tahu,”ujarnya.
“Kemudian, yang ketiga. Nah ini, bahasa Mas Roy: Selembar kertas ijazah asli—saya cuma bilang ijazah asli dalam tanda kutip ya, ini selembar kertas ijazah asli—yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025 oleh penyidik Polda Metro Jaya justru makin meragukan dan menguatkan dugaan ijazah palsu Jokowi,” lanjut dia.
Menurut Refly Harun, penyidik Polda Metro Jaya pun tidak transparan. Sebab, kata dia, saat dari gelar perkara khusus, pihaknya tidak diperbolehkan untuk menyentuh hingga meraba ijazah Jokowi.
“Tetapi dengan putusan Bonatua ya, di Komisi Informasi Pusat kemarin, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperlihatkan ijazah itu ke publik. Kalau diminta. Jadi menjadi milik publik, dokumen publik. Iya, dan harus berani diteliti oleh publik sekalipun,”ujarnya.
Kubu Roy Suryo Cs Masih Meyakini Ijazah Palsu
Sebelumnya, mereka masih meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin memastikan perjuangan membuktikan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut.
Menurut Khozinudin, hingga saat ini kliennya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dan beberapa lagi tetap meyakini ijazah Jokowi palsu.
"Klien kami tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Khozinudin memandang pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi tak ada kaitannya dengan objek perkara ijazah palsu.
Menurutnya, sejak awal Eggi dan Damai Hari Lubis sudah memiliki kuasa hukum sendiri.
"Sejak awal kami tidak advokasi keduanya mereka punya tim lawyer sendiri, kami dampingi Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi di kluster satu," tuturnya.
Khozinudin menekankan kliennya tidak terpengaruh dengan manuver Eggi dan Damai Hari Lubis.
Kasus ini sudah bergulir panjang di Polda Metro Jaya, kubu Roy Suryo sendiri sudah mengajukan gelar perkara khusus.
Kemudian pihaknya meminta untuk dilakukan uji forensik secara mandiri terhadap ijazah Jokowi.
Tak sampai situ, Roy Suryo juga melaporkan tujuh pendukung Jokowi dengan dua klaster tudingan yakni ijazah palsu dan terlibat korupsi proyek Hambalang.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini berkembang menjadi perkara hukum dengan sejumlah tokoh ditetapkan sebagai tersangka, namun ada sinyal kuat menuju penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Posting Komentar
Posting Komentar