Dua tersangka kasus ijazah, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis disebut berpelukan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat mengunjunginya di Solo pada Kamis (8/1/2026) petang.
Situasi pertemuan itu diungkapkan Sekjen ReJo Prabowo–Gibran, Muhammad Rahmad, yang ikut hadir di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo.
Dikatakan Rahmad, pertemuan tertutup itu berlangsung sangat mengharukan, namun tidak sempat didokumentasikan.
“Saat pertemuan tidak ada foto dan video, namun sangat mengharukan. Karena pertemuan sangat terbatas dan tertutup, tidak sempat mendokumentasikan. Namun saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Hari Damai Lubis berpelukan dengan Pak Jokowi sangat erat,” terang Rahmad saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
Rahmad yang ikut mendampingi mengaku turut terharu dengan adanya pertemuan ini.
Pasalnya, Eggi Sudjana sebelumnya menjadi salah satu pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu, sehingga berujung pada status tersangka pencemaran nama baik.
“Kami yang menyaksikan turut berkaca-kaca. Pertemuan Pak Eggi Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dengan Pak Jokowi adalah pertemuan patriotik yang patut menjadi suri teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Rahmad.
Dalam pertemuan tersebut, Eggi Sudjana memberikan hadiah berupa buku berjudul OST JUBEDIL (Objektif, Sistematis, Toleran, Jujur, Benar, Adil) yang merupakan karya tulisnya.
Buku tersebut diberikan kepada Jokowi yang ia sebut sebagai saudara seiman se-Islam.
“Ini saya tanda tangani untuk saudaraku seiman se-Islam Pak Joko Widodo. Insyaallah beliau cerdas, berani, militan (CBM),” terangnya dalam video yang diterima TribunSolo.com, Jumat (9/1/2026)
Sebelumnya, Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah membenarnya adanya pertemuan tersebut.
"Betul (Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu Jokowi)," kata Kompol Syarif, Kamis, seperti dikutip dari TribunSolo.com.
Belum diketahui pasti apa isi pertemuan tersebut karena berlangsung tertutup.
Namun diduga pertemuan tersebut terkait sikap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang kini mulai melunak.
Hal ini ditunjukkan dari pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti beberapa waktu lalu yang mengakui bahwa ijazah Jokowi asli setelah diperlihatkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).
"Baru saya lihat. Eh, benar ada. Saya lihat lagi embossnya ada. Yang jelas ijazah itu asli. Asli ijazah. Jadi begitu semua lihat, saya spontanitas pegang. Saya lihat watermark-nya ada dan saya lihat itu memang ijazah asli dari fotokopi yang beredar selama ini," lanjutnya.
Reaksi Kubu Roy Suryo
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan kliennya sejak awal penanganan kasus ijazah Jokowi.
"Mohon maaf, saya tidak tahu, keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami (Roy Suryo Cs)," tuturnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya pertemuan yang terjadi di rumah Jokowi tidak ada sangkut paut dengan kubu Roy Suryo.
"Sehingga manuver keduanya bukan untuk dan atas nama kepentingan kami dan klien kami tetap berjuang konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi," ujarnya.
Tribunnews.com masih berupaya mengonfirmasi kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke rumah Jokowi.
Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons dari keduanya.
PSI Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Grace Natalie yang Berpeluang Maju Pilgub DKI Jakarta Usai PSI Gagal ke Senayan. Simak rekam jejaknya. (Tribunnews)
Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan.
Grace Natalie yang hadir di kediaman Jokowi pada Jumat (9/1/2026) menilai, permintaan maaf seperti ini wajar diterima dalam interaksi antar manusia.
“Ya namanya kita kehidupan sesama namanya ada orang mau minta maaf tentu kita terima ya masak nggak kita terima. Tapi kalau ada pelanggaran hukum itu masalah yang tetap harus diperhatikan," ujarnya.
Grace menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh merugikan orang lain.
Menurutnya, setiap tindakan yang mencemarkan nama baik perlu diproses melalui jalur hukum.
“Harus dong. Bukan soal Pak Jokowi saja. Kita punya kebebasan untuk berpendapat. Tapi kebebasan kita bukan tanpa batas. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dan itu harus dijamin negara ini,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum bukan hanya penting untuk kasus Eggi Sudjana, tetapi juga untuk memberikan kepastian bagi seluruh warga negara, agar tidak ada pihak yang sembarangan merugikan kebebasan orang lain.
“Kalau nggak orang akan seenaknya mencederai kebebasan orang lain. Proses hukum yang sudah berjalan kita hormati. Agar ada kepastian. Bukan untuk Pak Jokowi saja tapi untuk seluruh orang di Indonesia agar tidak dengan semena-mena bisa dicederai,” jelasnya.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana bersama 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Eggi masuk klaster pertama bersama empat tersangka, yakni Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar