Dinamika hukum kasus tudingan ijazah palsu ke Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi kian memanas.
Situasi itu pasca terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL).
Alih-alih mereda, tensi antarpelaku justru meledak di ruang publik.
Roy Suryo mengeklaim dirinya mendapat pesan bernada ejekan dari Eggi Sudjana.
Sementara Rismon Sianipar menuding rekan seperjuangannya itu telah berkhianat demi kepentingan pribadi.
Ejekan "Selamat Berjuang" dan Sindiran Nahkoda Kabur
Roy Suryo mengungkapkan bahwa tak lama setelah status tersangka Eggi Sudjana dicabut pada 15 Januari 2026, ia menerima pesan WhatsApp yang ia anggap sebagai sindiran halus.
Eggi mengirimkan ucapan semangat yang terasa satir mengingat posisinya kini telah aman dari jerat hukum.
"(Eggi mengirim pesan ke Roy Suryo) 'Selamat berjuang brother Roy, salam kawan-kawan'. Ini saya anggap lucu-lucuan saja dan balas dengan senyum saja," kata Roy Suryo (17/1/2026).
Roy mengaku tidak heran dengan sikap tersebut karena sebelumnya ia sempat melabeli Eggi sebagai "pecundang" akibat langkah "sowan" ke Solo.
Ia pun mengibaratkan Eggi dan Damai sebagai pemimpin kapal yang meninggalkan awaknya saat situasi genting.
"Saya menganggap Bang Eggi Sudjana dan Bang Damai Hari Lubis mungkin ibaratnya kalau ada nahkoda, seharusnya kapalnya mau tenggelam, tiba-tiba nahkodanya malah melarikan diri. Ya kita nggak akan malah ikut melarikan diri. Kita akan upayakan untuk tetap bisa berlayar sampai tujuan," tegas pakar telematika tersebut.
Rismon Sianipar: Ini Bukan Masalah Personal, Tapi Republik!
Di sisi lain, Rismon Sianipar tampak lebih emosional menanggapi "pembelotan" Damai Hari Lubis.
Rismon mengingatkan kembali diskusi panjang mereka pada April 2025, di mana Damai berjanji akan berjuang demi perbaikan sistem seleksi KPU agar kasus dugaan ijazah palsu tidak terulang di masa depan.
Rismon menilai langkah Damai yang menerima Restorative Justice (RJ) adalah bentuk egoisme yang mencederai perjuangan kolektif untuk transparansi riwayat pendidikan pemimpin negara.
"Bang DHL, bagaimana kita berdiskusi panjang pada 15 April, untuk apa? Untuk republik ini, perbaikan sistem seleksi di KPU mendatang. Ini bukan masalah personal kita. Supaya ada transparansi, kebutuhan rakyat untuk transparan. Jangan sampai ada lagi wapres tak lulus SMA, diloloskan cawapresnya itu, hanya modal surat keterangan," beber Rismon dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV.
Rismon menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa satu kubu secara personal dengan Eggi maupun Damai, sehingga tidak ada istilah "pecah kongsi".
Baginya, perjuangan Trio RRT (Roy, Rismon, Tifa) adalah kebutuhan bangsa untuk mengetahui kebenaran sejarah, sementara pihak yang mengambil SP3 dianggap telah melupakan esensi perjuangan tersebut.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tak Lagi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memang menerima SP3 sehingga statusnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi resmi dicabut.
Adapun keputusan ini diambil usai seluruh proses RJ dinyatakan rampung.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Eggi, Elida Netty. Dia mengatakan diterimanya SP3 terhadap Eggi terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Elida mengungkapkan hal ini setelah pengajuan restorative justice yang dilakukan pihaknya pada Senin (2/1/2026).
"Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai dua atau tiga hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu," kata Elida di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Elida menegaskan SP3 diterbitkan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia membantah adanya kesepakatan atau imbalan dari pihak tertentu.
"Mereka melakukan di situ berdamai. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-deal-an. Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen," ujar Elida.
Elida menekankan keputusan penghentian penyidikan diambil setelah serangkaian tahapan hukum, termasuk gelar perkara serta penandatanganan dokumen oleh pihak-pihak terkait.
"Jangan menganggap RJ kami, SP3 kami, menyalahi aturan hukum," tambahnya.
Eggi pun turut buka suara terkait statusnya sebagai tersangka yang sudah dicabut.
Dia juga menceritakan soal pertemuannya dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 lalu.
"Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kami dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah," kata Eggi di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat.
Eggi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Jokowi mendengarkan keinginannya terkait pencabutan cekal keluar negeri serta penerbitan SP3.
"Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), 'saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada Kapolda, Kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya," jelas Eggi.
Mendengar permintaan tersebut, Jokowi memerintahkan ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari 2026, kuasa hukumnya mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Hal senada juga disampaikan oleh Damai terkait pencabutan statusnya sebagai tersangka.
"Sudah bukan (tersangka), saya mantan tersangka. Tadi sore (kemarin menerima SP3)," katanya dikutip dari YouTube tvOne, Jumat.
Dia mengungkapkan SP3 tersebut terbit setelah dirinya mengajukan surat keberatan karena ditetapkan sebagai tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 15 Desember 2025 lalu.
"Desakan saya sudah lama untuk itu (terkait penetapan tersangka) yaitu sejak 15 Desember 2025. Saya ajukan surat (keberatan) saat gelar perkara (khusus)."
"Begitu juga Eggi (mengajukan surat keberatan penetapan tersangka), cuma versi pembelaannya berbeda," ujarnya.
Namun, Damai menegaskan dicabutnya status tersangka terhadap dirinya bukan buntut pertemuannya dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Posting Komentar
Posting Komentar