Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada klaster pertama, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik pekan lalu,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih menunggu persetujuan dari kedua belah pihak terkait upaya perdamaian tersebut.
“Kami sebagai penyidik menunggu keputusan dari para pihak terkait permohonan RJ ini. Apabila para pihak sepakat menempuh upaya hukum melalui restorative justice, maka akan kami fasilitasi sesuai dengan ketentuan KUHP maupun KUHAP yang baru,” tuturnya.
Sementara itu, pihak pelapor yang diwakili Relawan Jokowi, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya terbuka untuk perdamaian itu.
“Itulah kepentingannya kami dipanggil, bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak pelapor ya. Kami menyambut baik,” kata Ade saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Senin.
Permintaan damai itu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jokowi sebagai pelapor utama.
8 orang jadi tersangka Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar