Tangkapan layar - Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK RI, sebagaimana dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (31/7/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tampaknya tak pernah lepas dari polemik.
Sejak dia mendapat sanksi karena putusan kontoversial yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres, dia pun hingga kini masih jadi sasaran kritik publik.
Terbaru, surat peringatan dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Surat itu ditujukan kepada Anwar Usman yang tercatat berkali-kali tak menghadiri rapat serta sidang.
Surat peringatan itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025.
Palguna mengatakan Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan MK.
MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.
Dalam data yang dipaparkan Palguna, terlihat Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Palguna mengatakan MK menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Anwar juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR

Posting Komentar
Posting Komentar