Masih ingat sosok Teddy Pardiyana? Dia merupakan suami mendiang Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule.
Kini, perseteruan lama antara komedian Entis Sutisna alias Sule dan Teddy Pardiyana kembali mencuat ke ruang publik.
Konflik tersebut kini berlanjut ke jalur hukum setelah Teddy mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan hak ahli waris bagi anak perempuannya, Bintang.
Adanya permohonan itu tercatat resmi masuk sejak 1 Desember 2025.
Pada perkara ini, keluarga besar Sule didaftarkan sebagai pihak termohon, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah.
Sule merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai empat anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Setelah berpisah dari Sule, Lina kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana dan memiliki seorang anak perempuan bernama Bintang.
Konflik antara Sule dan Teddy mulai mencuat usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020.
Sejak saat itu, hubungan keduanya kerap diwarnai ketegangan.
Bahkan, Teddy sempat terseret kasus dugaan penggelapan aset peninggalan Lina hingga menjalani proses hukum, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada 2024.
Meski persoalan hukum sebelumnya telah berlalu, hubungan keduanya kembali memanas.
Teddy kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk anaknya ke PA Bandung.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.
“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.
Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand.
Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan.
“Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina.
Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.
“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah.
Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
Mantan suami Lina Djubaedah, Teddy Pardiyana
Mantan suami Lina Djubaedah, Teddy Pardiyana (Kolase Sripoku.com/YouTube/SCTV)
Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum.
“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas.
Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.
Imbas Polemik Warisan
Sebelumnya, Teddy Pardiyana sempat bikin heboh karena polemik warisan dari Lina Jubaedah dengan anak-anak Sule terutama Rizky Febian dan Putri Delina.
Kini, Teddy Pardiyana masih di penjara imbas laporan dari Rizky Febian si anak tirinya.
Teddy Pardiyana kini mengajukan pembebasan bersyarat setelah divonis 2 tahun penjara.
Diketahui, dia dijebloskan ke penjara, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan mobil anak angkatnya, Rizky Febian.
Pada dakwaannya, hakim pengadilan negeri Bandung menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Teddy Pardiyana.
Sebenarnya Teddy sendiri sebelumnya sempat merasakan udara bebas, setelah mengajukan penangguhan dan menjadi tahanan kota.
Namun hanya dua minggu Teddy Pardiyana kembali digiring masuk penjara sambil menunggu pengajuan pembebasan bersyarat yang ia ajukan kini.
Pengajuan pembebasan bersyarat Teddy disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Wati Trisnawati.
"Berdasarkan informasi, Pak Teddy saat ini sedang mengajukan program pembasan bersyarat, yang mana bahwa beliau harus menjalani dua per tiga masa hukuman ya," kata Wati Trisnawati, mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (18/4/2024).
Menurut kuasa hukumnya, jika Teddy Pardiyana berhasil mengajukan pembebasan bersyarat, maka masa hukumannya menjadi 1 tahun 4 bulan penjara.
"Jadi kalau kita bicara 2 tahun penjara, itu jatuhnya menjadi 1 tahun 4 bulan," sambung Wati Trisnawati.
Mengingat dua per tiga masa tahanan Teddy jatuh pada Juni mendatang, maka pihaknya segera mengajukan permohonan bebas bersyarat tersebut.
Sebab menurut sang kuasa hukum, proses permohonan tersebut akan memakan waktu berbulan-bulan.
"Alangkah baiknya bahwa proses tersebut sudah diajukan dari sekarang. Karena jika kita menghitung ya jatuhnya itu dua per tiga masa tahanan itu di bulan Juni. Jadi proses itu sudah diajukan dari sekarang."
"Sebab proses pengajuan pembebasan besarat itu memang bisa memakan waktu berbulan bulan," beber kuasa hukum Teddy Pardiyana.
Mantan istri Lina Djubaedah, Teddy Pardiyana (Kolase Sripoku.com/YouTube/SCTV)
Wati dan kliennya mengaku pasrah dengan permohonan yang telah diajukan ke pihak lapas.
Pasalnya diterima atau ditolaknya permohonan pembebasan bersyarat Teddy adalah hak prerogatif pihak lapas.
"Adapun ketika ditolak permohonan tersebut itu adalah hak progratif dari kalapas. Jadi kami hanya bisa berupaya berdoa ya semoga permohonan tersebut dikabulkan," ujar Wati Trisnawati.
Menurut kuasa hukum Teddy, terdapat dua persyaratan agar permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
Yakni terpidana telah menjalani masa dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama di masa penahanan.
Mendengar hal itu, Teddy Pardiyana dikabarkan turut antusias untuk mengikuti program tersebut.
"Jadi ketika Pak Teddy mendengar ada program pembebasan bersyarat, dia bersyukur dan ingin ikut program tersebut."
"Terlepas dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. Kami selaku kuasa hukum dan Pak TD sendiri hanya bisa berdoa dan berupaya semoga permohonan tersebut dapat dikabulkan," pungkas Wati Trisnawati. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar