infoselebb.my.id: Cuitan Terbaru Richard Lee Ungkap Kondisinya Usai Jadi Tersangka, Doktif Sentil Status Wajib Lapor - LESTI BILLAR

Cuitan Terbaru Richard Lee Ungkap Kondisinya Usai Jadi Tersangka, Doktif Sentil Status Wajib Lapor

Posting Komentar

Kondisi dokter Richard Lee usai jadi tersangka terekam lewat unggahan terbaru, dokter detektif (Doktif) sentil status wajib lapor.


Perseteruan antara dokter Richard Lee dan dokter Samira Farahnaz alias Doktif masih sengit.


Sama-sama jadi tersangka usai terlibat saling lapor, Doktif menyentil tindakan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Richard.


Doktif menyoroti keputusan penyidik yang tak kunjung menahan seterunya itu.


Ia menyebut, Richard Lee saat ini hanya dikenakan wajib lapor meski sudah jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


"Sebenarnya kalian wartawan tahu enggak sih dia itu wajib lapor datang dua kali seminggu di PMJ minggu ini," kata Doktif, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).


"Kalian enggak ini sih mata-matanya enggak ada ya."


"Dia datang ke PMJ (Polda Metro Jaya) untuk wajib lapor dua kali seminggu," paparnya.


"Wajib lapor dua kali seminggu dan dia datang," terang Doktif.


Wanita lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah Surabaya ini pun berharap agar Richard Lee segera ditahan.


Sehingga, suami Reni Effendi itu tidak perlu wajib lapor. 


"Ya, Doktif sih harapkan sampai minggu depan dia langsung ditahan sih," ucap Doktif.


"Jadi enggak perlu ada wajib lapor," sambungnya.


Di sisi lain, dokter Richard nampak masih aktif di media sosial.


Kondisinya terungkap lewat unggahan story instagram, Jumat (16/1/2026).


Dalam unggahannya itu, Richard nampak menjawab pertanyaan salah satu netizen yang menanyakan kapan jadwal dirinya siaran langsung.


"Dok kapan live lagi dok?" kata seorang netizen.


Richard lantas menjawab, bahwa dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat. 


"Saya izin cuti dl, masih blm fit...


U sementara @renieffendi24 yg akan live 21 januari pukul 09.00-12.00," ujar Richard.

Tangkapan layar story instagram dokter Richard Lee usai jadi tersangka

JAWAB PERTANYAAN NETIZEN - Tangkapan layar story instagram dokter Richard Lee usai jadi tersangka dicapture Sabtu (17/1/2026).

Doktif Tuntut Perlakuan Adil dari Penegak Hukum

Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) menegaskan bahwa dirinya dan dokter Richard Lee kini sama-sama berstatus tersangka.


Doktif tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik sedangkan Richard Lee berkaitan pelanggaran perlindungan konsumen. 


“Betul, kami sama-sama tersangka. Doktif dengan Undang-Undang Pencemaran Nama Baik, dan DRL dengan Undang-Undang Kesehatan," kata Doktif ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).


Doktif kemudian berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus mereka secara adil dan transparan.


Ia menilai proses hukum yang berjalan tidak boleh tebang pilih dan harus diterapkan secara setara.


"Jadi seharusnya keadilan itu berlaku sama,” ujar Doktif.


Sejauh ini, Doktif mengaku heran lantaran proses hukum yang menyeret Richard Lee berjalan lambat dan mempertanyakan alasan Richard Lee belum ditahan. 


“Ancaman hukuman dia itu 12 tahun plus 5 tahun. Kalau tidak ditahan, Doktif menanyakan ada apa dengan hukum di negara ini? Bandingkan dengan kasus lain, ancamannya lebih kecil tapi bisa langsung ditahan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Doktif juga menyinggung status tersangkanya sendiri yang disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.


“Kalau Doktif merasa bersalah, Doktif tidak akan berdiri di sini. Justru Doktif siap membuka semua proses yang diduga dikondisikan, termasuk bagaimana Doktif bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.


“Yang Doktif lawan ini bukan orang per orang, tapi uang. Uang dari mafia skincare yang selama ini mengambil keuntungan dari masyarakat,” katanya.


Doktif pun meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Metro Jaya, untuk bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun.


“Merah putih. Salah ya salah, benar ya benar. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Doktif.


Duduk Perkara Doktif Vs Richard Lee

Kasus Richard Lee dan Doktif bermula dari saling kritik dan saling lapor terkait produk kecantikan. 


Doktif menuding klinik dan produk Richard Lee melakukan klaim berlebihan serta tidak memenuhi syarat perizinan, sementara Richard Lee merasa difitnah dan melaporkan balik Doktif atas pencemaran nama baik. 


Akhirnya, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. 


Kronologi 

Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.


Dalam laporannya, Doktif menyebut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan kecantikan milik Richard Lee.


Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.


Pada 2025, Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, karena Doktif menyebut salah satu kliniknya tidak berizin.


Laporan Richard teregistrasi dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.


12 Desember 2025: Doktif ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.


15 Desember 2025: Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter