Setelah bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dikabarkan mengajukan restorative justice (RJ).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan hubungan yang rusak, bukan semata-mata hukuman.
Tujuan restorative justice untuk memfasilitasi dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil, seperti perdamaian, ganti rugi, atau kerja sosial, agar keadaan kembali seperti semula (rekonsiliasi), bukan pembalasan.
Adanya permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diungkapkan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan seusai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Peradi Bersatu adalah salah satu pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dikatakan Ade, kedatangannya ke Polda Metro karena dipanggil penyidik setelah adanya permohonan RJ dari Eggi dan Damai.
"Disampaikan oleh penyelidik tadi bahwa sudah diajukan surat (RJ) apakah Peradi Bersatu dan pelapor yang lain berkenan untuk RJ,"ungkap Ade dikutip surya.co.id dari tayangan Youtube Cumicumi pada Senin (12/1/2026).
Dari pengakuan penyidik, dari lima tersangka di klaster pertama, baru dua yang mengajukan RJ yakni Eggi dan Damai.
Sementara tiga tersangka lain, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, belum mengajukan.
Terkait hal ini, Ade menyebut akan mendiskusikan dahulu dengan rekan-rekannya di Peradi Bersatu.
Selain itu, pihaknya juga akan menkonsultasikan hal itu dengan Jokowi.
"Saya rasa keputusan itu tetap diambil secara kolektif untuk Peradi Bersatu ya ee kolektif dan kami tetap menunggu arahan dari Bapak Jokowi," katanya.
Ade menilai tidak masalah jika permohonan resorative justice itu disetujui.
"Tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik. Kenapa sih kita harus memenjarakan orang kan itu persoalannya kan," katanya.
Dikatakan Ade, di kasus ini pihaknya menitikberatkan pada klaster kedua yakni Roy Suryo, RIsmon Sianipar dan dr Tifa sebagai tersangka karena dinilai sebagai aktor intelektualnya.
"Tetapi kalau untuk Bang Egi dan Damai Lubis, kita pertimbangkan hal itu sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak. Kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari Bapak Ir. Joko Widodo sebagai ee pelapor utama," katanya.
Disinggung kemungkinan tiga tersangka lain di klaster pertama mengajukan restirative justice, Ade tidak mempermasalahkan hal itu.
Sama dengan Eggi dan Damai, pihaknya juga membuka peluang bagi tiga tersangka lain terutama Kurnia Tri Rohyani untuk menyetujui RJ.
Hal ini beralasan karena Kurnia adalah advokat, sama halnya dengan Peradi Bersatu.
"Kalau Peradi Bersatu membuka pastinya, tapi tetap menunggu arahan dari Bapak ya," tukasnya.
Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan dari Eggi dan Damai terkait permohonan RJ.
Eggi berjanji akan menjelaskan isi pertemuannya dengan Jokowi pada Jumat (16/1/2026).
“Jumat (16/1) depan insyaaAllaah saya jelaskan ya,” kata Eggi singkat, Sabtu (10/1/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Jokowi Tak Ingin Penjarakan
Terpisah, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengaku masih berdiskusi dengan Jokowi terkait kelanjutan perkaranya.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, semuanya harus diformalkan. Apakah nanti ada penghentian atau bagaimana, itu harus melalui mekanisme yang sah,” kata Yakup saat ditemui di kediaman Jokowi di Solo, pada Sabtu (10/1/2026).
Hingga kini penyidik masih menunggu keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan tersangka.
Yakub menegaskan Jokowi tidak ingin memenjarakan pihak-pihak yang terlibat.
“Target kami adalah perkara ini disidangkan agar pak Jokowi mendapatkan kepastian hukum terkait ijazahnya dan pemulihan nama baik,” tuturnya.
Menurutnya, Jokowi menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Pak Jokowi dalam keadaan sehat dan tetap mengikuti perkembangan situasi dengan tenang. Prinsip beliau jelas, menghormati hukum dan tidak akan mengintervensi proses apa pun,” katanya.
Dalam wawancara itu, Yakup juga menegaskan bahwa Jokowi telah memaafkan Eggi dan Damai.
"Tentunya Pak Jokowi juga memaafkan ya, tentunya karena itu salah satu agendanya," kata Yakup dikutip dari tayangan Metro TV pada Minggu (11/1/2026).
Dikutip dari Tribun Solo, Yakup mengaku mendapat cerita lengkap dari Jokowi terkait pertemuannya dengan Eggi dan Damai.
"Tentunya tadi Bapak menceritakanlah kepada kami, ceritanya dari awal seperti apa. Bapak juga sangat menghormati itikad baik dari dua tersangka tersebut. Sehingga tentunya nanti akan kami lihatlah progresnya seperti apa ke depannya," ungkapnya.
Menurutnya, Jokowi menerima kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Lubis sehingga pertemuan berlangsung hangat.
“Memang tertutup, tapi secara umum acaranya sangat kekeluargaan. Karena ini pertemuan prinsipal dengan prinsipal, jadi sifatnya hati ke hati,” tandasnya.
Roy Suryo Cs Tak Goyah
TERTAWA - Tangkap layar video Roy Suryo di akun YouTube Kompas TV dalam tayangan berjudul
TERTAWA - Tangkap layar video Roy Suryo di akun YouTube Kompas TV dalam tayangan berjudul "Roy Suryo, Rismon, dan Tifa Geruduk Kemendikdasmen, Tagih Surat Penyetaraan Wapres Gibran" yang diunggah pada 12 Januari 2025. Pakar Telematika Roy Suryo menertawakan aksi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Joko Widodo (Jokowi) ditengah kasus dugaan ijazah palsu. (Kompas TV)
Kuasa hukum Roy Suryo Cs Abdul Gafur Sangaji memastikan manuver Egi dan Damai Lubis tidak akan menggoyang sikap tersangka lainnya.
Ia menjamin Roy Suryo dan kawan-kawan tetap pada komitmen awal, yakni menyelesaikan kasus ini lewat jalur hukum demi membuktikan dugaan ijazah palsu di persidangan.
"Sama sekali tidak mewakili kepentingan tersangka-tersangka lainnya. Dalam hal ini manu manuver hukum tersebut adalah langkah pribadi yang tentu memang kami hargai gitu ya. karena ee itu adalah pilihan pribadi yang sifatnya dimungkinkan dalam KUHAP gitu ya.
Jadi itu bukanlah satu kesepakatan yang dibangun terlebih dahulu dengan para tersangka lainnya gitu," tegasnya.
Di acara Metro TV, tersangka lain, Rismon Sianipar menegaskan tidak akan meminta maaf sampai kapanpun.
"Sampai detik ini dan sampai kapan kita mempercayai bahwa bukti akademik dan bukti ilmiah itu sampai saat ini tidak terbantahkan," katanya.
Rismon menyebut transkrip nilai membantah keaslian ijazah Jokowi.
"Di samping bukti akademik juga kami punya bukti ilmiah. Jadi tidak ada rencana apapun untuk apa maaf memaafkan," katanya.
Rismon justru mengungkap rumor adanya keterlibatan penyidik atau pejabat Polda Metro Jaya di dalam pertemuan antara Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Jokowi.
"Terus kalau memang ada konteksnya secara etika dan profesionalisme itu bagaimana? itu menjadi wacana publik nanti," katanya.
Rismon menyebut kunjungan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi tidak dikomunikasikan dengan dia maupun timnya.
Karena itu dia sangat terkejut dan kecewa mengapa hal itu tidak dikomunikasikan dengan pihaknya.
Padahal, lanjut Rismon, di awal-awal kasus ini, Eggi Sudjana lah yang mengundang dia, Roy Suryo dan dr Tifa untuk menjadi ahli TPUA di kasus yang dilaporkan ke Bareskrim.
"Nah, jangan sampai sekarang justru seperti lepas tangan dan tidak ada info sama sekali dan tidak ada konfirmasi sampai detik ini ya," katanya.
Saat ini, Rismon menunggu Eggi dan Damai untuk menjelaskan apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
"Yang terima kami hanya mendengar rumors-rumors. Salah satunya tadi ya keberadaan penyidik maupun pejabat PO Metro Jaya ee katanya juga tidak ada maaf-maafan gitu," katanya.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)


Posting Komentar
Posting Komentar