infoselebb.my.id: Vonis Nikita Mirzani Bertambah, Reza Gladys Disebut Sengaja Beli Hukum, Skincare-nya Diserang - LESTI BILLAR

Vonis Nikita Mirzani Bertambah, Reza Gladys Disebut Sengaja Beli Hukum, Skincare-nya Diserang

Posting Komentar

Ditengah vonis Nikita Mirzani yang bertambah, Reza Gladys tentu kembali menjadi sorotan.


Reza Gladys kini bahkan dituding sengaja membeli hukum untuk memperberat vonis Nikita Mirzani.


Diketahui setelah kembali menjalani sidang banding pada Selasa (9/12/2025), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan putusan yang jauh lebih berat untuk Nikita Mirzani.

REZA GLADY BERSUARA - Reza Gladys akhirnya menjawab soal bukti rekaman yang dikantongi Nikita Mirzani.

REZA GLADY BERSUARA - Reza Gladys akhirnya menjawab soal bukti rekaman yang dikantongi Nikita Mirzani. (Instagram)

Pasalnya bila sebelumnya Nikita Mirzani dihukum 4 tahun penjara kini ibu tiga anak itu justru divonis menjadi 6 tahun penjara.


Nikita Mirzani bahkan disebut-sebut terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Mengenai hal ini tentu sosok pelapor Nikita Mirzani, Reza Gladys turut menuai sorotan.


Pantauan Sripoku.com dari TikTok miliknya, Reza Gladys terlihat diserbu komentar negatif netizen.


Reza disebut-sebut sengaja membeli hukum untuk memperberat vonis Nikita.


“dokter gila hukum di beli,” tulis seorang netizen yang langsung memicu riuh warganet lain.


Namun alih-alih terpancing emosi, Reza Gladys memberikan respons yang jauh dari amarah.


Ia hanya menuliskan balasan singkat penuh makna spiritual. 


“Masyaallah,” jawabnya.


Komentar lain tak kalah menyindir, kali ini terkait konten Reza yang memperlihatkan tumpukan paket skincare.


Namun netizen menduga bahwa paket-paket tersebut hanya rekayasa.


Sebelumnya, artis berusia 39 tahun ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kala itu, dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Tak terima, janda tiga anak itu akhirnya mengajukan banding, meyakini bahwa sejumlah unsur dakwaan tak sesuai dengan fakta persidangan.


Namun langkah hukum Nikita justru berbalik arah.


Dalam sidang banding yang digelar hari ini, Selasa (9/12/2025), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan putusan yang jauh lebih berat.


Dilansir dari YouTube Intens Investigasi, hakim ketua Sri Andini menyampaikan bahwa permohonan banding baik dari pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum diterima oleh majelis hakim.


Setelah itu, majelis memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan amar putusan dari tingkat pertama.


Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya resmi diubah.


"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Sri Andini.


Dalam putusan terbaru ini, majelis menilai Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik sekaligus memenuhi unsur pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Hakim menjelaskan dengan rinci perbuatan yang dianggap terbukti dilakukan oleh terdakwa.


"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata Sri.


"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," tambahnya.


Atas dua pembuktian tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa hukuman untuk Nikita Mirzani harus dinaikkan.


Vonis yang dijatuhkan kini jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Sri.


"Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tambahnya.


Tak hanya itu, majelis juga memastikan bahwa seluruh masa penahanan mantan istri dari Antonio Dedola ini yang telah dijalani sebelumnya akan dihitung dalam vonis baru tersebut.


"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandas Sri. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter