infoselebb.my.id: Tindakan Reza Gladys Usai Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Sentil Soal Kepuasan - LESTI BILLAR

Tindakan Reza Gladys Usai Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Sentil Soal Kepuasan

Posting Komentar

Setelah vonis artis Nikita Mirzani diperberat, dr Reza Gladys jadi sorotan.


Sebelumnya, Nikita Mirzani disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Bahkan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari empat tahun menjadi enam tahun penjara dalam sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025).


Pada amar putusannya itu, Nikita disebut terbukti bersalah dalam TPPU.


Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.


Melihat hasil putusan banding ibu tiga anak itu, pihak Reza Gladys buka suara melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring.


Julianus mengatakan bahwa Reza Gladys tidak mempedulikan hukuman yang diterima Nikita.


"Pertama kami perlu sampaikan bahwa klien kami ini kan tidak melihat besar kecilnya putusan," kata Julianus.


"Tapi yang pertama adalah dia hanya berharap melalui instrumen hukum apa yang dituduhkan kepada dia selama ini dapat dibantahkan melalui instrumen hukum."


"Contoh seperti ini bahwa klien kami ini kan seorang dokter kecantikan yang mempunyai SPR dan SIP."


"Tapi kemudian kan ada pihak lain ya, salah satunya terdakwa Nikita Mirzani dalam postingan-postingannya dalam live-nya mengatakan produk klien kami ini berbahaya dan sebagainya," paparnya.


Disinggung soal apakah Reza puas dengan hukuman enam tahun penjara Nikita, Julianus menyebut, wanita lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Ahmad Yani itu hanya ingin sang artis dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan.


Menurut Julianus, Reza Gladys juga tak berharap bintang film Nenek Gayung itu dijerat dengan TPPU.


"Soal puasnya itu subjektif ya karena klien kami itu tidak melihat kepuasan dari soal besar kecilnya ya kembali seperti itu," ujar Julianus.


"Tetapi bahwa ini terbukti terdakwa secara sah dan meyakinkan pertama bahwa dia telah melakukan tindak pidana pemerasan."


"Nah, soal TPPU itu bukan lagi harapan klien kami yang gimana-gimana ya."


Hakim Tegaskan Nikita Terbukti TPPU

Majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Nikita bukan hanya bersalah dalam perkara pengancaman melalui media elektronik, tetapi juga terbukti melakukan TPPU, unsur yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti di tingkat pertama.


Putusan tersebut, menjadi titik balik dalam kasus yang sejak awal penuh kontroversi, terutama setelah hakim mengungkap rangkaian aliran dana yang dinilai sebagai upaya Nikita untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

SENYUM - Potret Nikita Mirzani jelang sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).

SENYUM - Potret Nikita Mirzani jelang sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memaparkan temuan yang dianggap menjadi titik penting dalam perkara ini.


Mereka menguraikan bagaimana aliran dana mencurigakan itu digunakan hingga akhirnya dinilai sebagai upaya untuk menutupi asal-usulnya.


"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata hakim ketua Sri Andini saat membacakan vonis, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (9/12/2025). 


Selanjutnya, hakim menjelaskan detail mengenai aliran uang yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini.


Hakim menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Uang tersebut berasal dari korban dr. Reza Gladys, tetapi tidak masuk ke rekening Nikita.


Dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa.


Menurut hakim, alur transaksi tersebut adalah trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.


"Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan 'Nikita Mirzani' merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut," jelas Hakim Sri Andini.


Majelis kemudian mengaitkan temuan itu dengan kewajiban pembayaran aset yang sedang dicicil oleh janda tiga anak tersebut.  


Transaksi uang “damai” tersebut ternyata berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka (Down Payment) rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil Nikita.


"Pada tanggal 14 November 2024, cicilan pembayaran Down Payment tersebut telah jatuh tempo pada hari yang sama pula, masuk pembayaran secara tunai langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp1.486.234.000," ungkap Hakim.


Dengan begitu, pembayaran rumah tampak seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uang tersebut berasal dari tekanan dan ancaman.


Majelis hakim menyatakan tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU.


Nikita dinilai menyadari bahwa uang itu berasal dari kejahatan namun berupaya mengemasnya seperti pendapatan legal.


"Tujuannya adalah agar mengaburkan asal usul uang tersebut diperoleh secara sah dari pihak ketiga sebagai pendapatan sah dari Terdakwa," jelas Hakim Ketua.


Majelis juga menolak alasan yang diajukan pihak Nikita. Hakim menegaskan bahwa bukti persidangan menunjukkan uang tersebut diberikan bukan karena kerja sama bisnis, tetapi karena tekanan.


"Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettyani Sari agar Terdakwa tidak lagi atau berhenti melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter," tandas Hakim.


Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.


Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.


Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.


Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.


Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.


Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.


Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.


Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter