Kabar mengenai vonis hukuman yang menimpa selebritas ternama, Nikita Mirzani, telah menjadi topik hangat di kalangan publik.
Vonis tersebut, yang kini diperberat menjadi enam tahun penjara, rupanya juga sampai ke telinga mantan sahabat dekatnya, Fitri Salhuteru.
Fitri Salhuteru secara terbuka mengungkapkan keprihatinannya atas keputusan hukum yang kian memberatkan Nikita Mirzani.
Sebelumnya, sang artis awalnya divonis empat tahun penjara. Namun, ironisnya, upaya banding yang diajukan oleh ibu tiga anak tersebut justru berujung pada vonis yang lebih berat, yaitu enam tahun penjara, sesuai putusan majelis hakim.
Prihatin Meski Ada Kekesalan
Menyikapi perkembangan ini, Fitri Salhuteru menegaskan bahwa ia memilih untuk mengesampingkan segala bentuk kekesalan dan rasa marah yang mungkin pernah ia rasakan terhadap mantan sahabatnya.
"Melihat hukumannya ditambah tentu aku prihatin ya. Kita kesampingkan rasa marah dan kekesalan aku," ujar Fitri Salhuteru, seperti dikutip dari YouTube DY TV pada Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan bahwa keprihatinan dan kesedihan kini menyelimuti perasaannya, disertai harapan agar Nikita Mirzani dapat menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik untuk berubah menjadi lebih baik.
"Apapun terhadap hidup dia semoga bisa merubah dirinya menjadi lebih baik lagi. Aku secara pribadi prihatin dan sedih juga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fitri juga menyinggung tentang keputusan awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menurutnya sudah merupakan putusan terbaik saat itu. Apalagi, pihak pelapor, Reza, juga telah dinyatakan tidak bersalah.
"Sebetulnya apa yang sudah divonis di Jaksel itu menurut aku itu udah terbaik ya," kata Fitri Salhuteru.
"Poinnya kan menurut aku pelapor ini yang penting dinyatakan dia bersalah, itu kan sudah dinyatakan bersalah," tandasnya.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani mulanya divonis empat tahun penjara. Namun, setelah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta, majelis hakim justru memutuskan untuk memperberat vonis tersebut menjadi enam tahun penjara. Keputusan ini diumumkan dalam sidang banding pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Respons Pihak Pelapor: Bukan Soal Berat Hukuman
Sementara perhatian publik terpusat pada vonis enam tahun yang diterima Nikita Mirzani, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, menyampaikan bahwa kliennya tidak terlalu memfokuskan diri pada berat ringannya hukuman yang diterima Nikita.
"Pertama kami perlu sampaikan bahwa klien kami ini kan tidak melihat besar kecilnya putusan," beber Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (11/12/2025).
Julianus menekankan bahwa tujuan utama mereka dalam menggunakan instrumen hukum adalah untuk membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.
"Tapi yang pertama adalah dia hanya berharap melalui instrumen hukum apa yang dituduhkan kepada dia selama ini dapat dibantahkan melalui instrumen hukum," imbuh Julianus.
Ia lantas memberikan contoh spesifik, menyinggung momen ketika Nikita Mirzani diduga kerap menyebut produk yang dijual oleh kliennya berbahaya di media sosial.
"Contoh seperti ini bahwa klien kami ini kan seorang dokter kecantikan yang mempunyai SPR dan SIP," ungkap Julianus.
(TribunTrends.com/Grid.ID)
Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook
Sumber: Grid.ID

Posting Komentar
Posting Komentar