Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah
Salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Rizal Fadillah, merasa yakin bahwa pembuktian terhadap dokumen yang dipersoalkan itu semakin mendekati titik terang.
Dikatakan Rizal, persoalan yang awalnya dianggap sepele kini berkembang menjadi isu serius dan menentukan.
Ia menelusuri kembali kemunculan isu tersebut yang, kata dia, pertama kali dilempar oleh Bambang Tri melalui buku Jokowi Undercover 2, khususnya terkait dugaan ijazah pendidikan menengah Jokowi.
“Pada buku pertamanya, Jokowi Undercover 1, Bambang Tri menyoroti asal-usul keluarga yang dikaitkan dengan PKI sehingga Jokowi dicurigai. Akibat buku itu, Bambang Tri dipenjara, tetapi ia tetap yakin pada pandangannya,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Senin (29/12/2025).
Rizal melanjutkan, buku Jokowi Undercover 2 kemudian ditindaklanjuti dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, ia menuturkan proses hukum tersebut berujung pada penangkapan Bambang Tri kembali.
"Meski dalam penjara, Bambang Tri bersama Muslim Arbi, Hatta Taliwang, saya, dan Taufik Bahaudin masih dapat menggugat Jokowi, UGM, KPU, dan lainnya," ucapnya.
"Sayangnya, hakim memutuskan Niet Onvankelijke Verklaard (NO). Gugatan tidak diterima karena pengadilan dinilai tidak berwenang,” tambahnya.
Rizal menyebut isu dugaan ijazah palsu Jokowi kembali menghangat setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Mabes Polri serta mendatangi UGM dan kediaman Jokowi di Solo. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar