Polemik ijazah yang menimpa Jokowi tampaknya terus berlangsung.
Kali ini Jokowi tampak tak tinggal diam, dan justru berbalik menantang orang-orang yang menuduhnya memiliki ijazah palsu.
Hal itu diungkap Jokowi dalam wawancara khusus Selasa (9/12/2025) di KompasTV.
IJAZAH - Foto ijazah Jokowi. Keberadaan Ijazah Asli Jokowi Dipertanyakan, Polda Metro Jaya Klaim Jadi Barang Bukti
IJAZAH - Foto ijazah Jokowi. Keberadaan Ijazah Asli Jokowi Dipertanyakan, Polda Metro Jaya Klaim Jadi Barang Bukti (Kompas TV)
Jokowi yang selama ini diam dituduh, kini meminta agar tuduhan ijazah palsu itu dibuktikan kepadanya.
"Saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara siapa yang menuduh itu yang harus membuktikan," ujar Jokowi.
Disampaikan oleh Jokowi jika selama ini tak mau menanggapi tudingan ijazah palsu, karena faktanya ijazah aslinya ada di tangannya.
"Ini kan sebuah isu yang sudah empat tahunan ya dibicarakan dan sebetulnya saya sudah empat tahunan diam, tidak banyak menanggapi, karena apa? Ijazahnya saya pegang gitu loh, tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu," kata Jokowi.
Jokowi juga menekankan jika pihak yang menerbitkan ijazahnya sudah menyampaikan bahwa bukti kelulusannya asli.
Karena itu Jokowi lantas menduga adanya agenda besar politik dibalik tudingan ijazah palsu kepadanya.
"Ada operasi politik yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun enggak rampung-rampung karena keinginan mereka untuk men-downgrade, menurunkan reputasi yang saya miliki meskipun saya enggak merasa punya reputasi apa-apa," ungkapnya.
Oleh sebab itu, eks Gubernur Jakarta ini menunggu pembuktian dari pihak-pihak yang kerap menuduh ijazahnya palsu.
"Dan itu akan lebih baik kalau pembuktiannya itu di pengadilan sehingga betul-betul akan kelihatan proses hukumnya, akan kelihatan adilnya karena yang memutuskan adalah di pengadilan," tuturnya.
Kantongi 8 Tersangka
Sementara itu kasus ijazah palsu Jokowi ini sudah ditetapkan delapan orang tersangka.
Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan nama-nama tersangka.
Delapan tersangka itu merupakan hasil dari banyaknya pemeriksaan hingga mencakup 130 saksi.
Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.
Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.
Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut delapan tersangka itu akan segera dipanggil.
"Tentunya kami setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) dilansir dari Wartakota.
"Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," sambungnya.
Soal kemungkinan penahanan, ia menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penyidik sesuai undang-undang.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata dia.
Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kluster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News


Posting Komentar
Posting Komentar