Streamer Resbob alias AF ditangkap polisi pada Jumat (12/12/2025).
Pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda tersebut diamankan di wilayah Jawa Tengah.
Resbob sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari petugas, dari Surabaya ke Surakarta sebelum akhirnya ditangkap di Semarang
Dalam penangkapannya, Resbob sempat bersembunyi di sebuah pendopo di salah satu desa di Semarang.
Ia diduga dibantu oleh dua orang lainnya.
Polisi masih mendalami peran lain kedua orang tersebut.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Suku Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
Konten tersebut dinilai menghina suku tertentu serta pendukung klub sepak bola fanatik di Jabar, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun laporan datang dari kelompok pendukung klub tersebut dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025.
Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
DRAMA RESBOB DITANGKAP - Streamer Resbob (MAF) menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan saat ditangkap di Semarang. Dalam video penangkapan, ia mengakui kesalahannya atas ujaran kebencian yang dilontarkannya di media sosial.
DRAMA RESBOB DITANGKAP - Streamer Resbob (MAF) menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan saat ditangkap di Semarang. Dalam video penangkapan, ia mengakui kesalahannya atas ujaran kebencian yang dilontarkannya di media sosial. (Kolase TribunTrends/via Kompas)
Pernah dipolisikan Azizah Salsha
Kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda ternyata bukan kali pertama streamer Resbob berurusan dengan kepolisian.
Sebelumnya, ia pernah dilaporkan oleh selebgram Azizah Salsha.
Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan perselingkuhan yang dilayangkan mantan istri pemain timnas Indonesia Pratama Arhan itu pada September 2025.
Laporan putri anggota DPR Andre Rosiade sempat naik ke tahap penyidikan.
Upaya mediasi sempat digelar di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Ketika itu, Resbob berharap Azizah Salsha membuka pintu maaf kepada mereka.
Namun pengacara Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa kliennya belum mencapai kesepakatan berdamai dengan Resbob.
Saat itu, proses hukum ada pada tahap penyelidikan, belum memasuki tahapan penyidikan, sehingga belum ada tersangka.
Pihak Azizah Salsha ingin proses hukum terhadap Resbob berjalan terus untuk memberikan efek jera.
Laporan tersebut dibuat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan Azizah Salsha ini diterima Polisi dengan Laporan Polisi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
(TribunTrends/ Amr)


Posting Komentar
Posting Komentar