Pakar hukum tata negara Refly Harun melontarkan kritik keras terhadap penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Refly yang merupakan kuasa hukum ketiganya menilai pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak jelas, tidak presisi, bahkan berpotensi melanggar prinsip negara hukum.
Hal itu disampaikan Refly usai mengikuti gelar perkara khusus (GPK).
Ia menegaskan, keikutsertaannya dalam GPK bertujuan untuk memperoleh kejelasan alasan hukum yang konkret atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kami ingin diyakinkan secara presisi, apa sebenarnya peristiwa pidana yang dituduhkan. Lokusnya di mana, tempusnya kapan, peristiwanya apa. Itu tidak dijelaskan,” ujar Refly dalam perbincangan di Kompas TV, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Refly, penyidik hanya memaparkan jumlah ahli yang diperiksa serta ratusan dokumen, tanpa menguraikan peristiwa hukum secara spesifik.
Tempus delik yang disebutkan pun dinilai terlalu panjang, yakni dari 22 Januari hingga 30 April, tanpa penjelasan peristiwa pidana apa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Dua Klaster, Perlakuan Berbeda
Refly mengungkap adanya dua klaster dalam perkara ini.
Klaster pertama terdiri dari sejumlah nama yang hingga kini belum diperiksa sebagai tersangka, bahkan ada yang belum pernah diperiksa sama sekali.
Sementara klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, yang telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang jadi masalah, ada pihak yang belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi proses hukum berjalan timpang. Ini yang kami persoalkan,” kata Refly.
Namun, ia menegaskan hanya fokus membela kliennya dan tidak dalam posisi menjelaskan status hukum pihak di klaster lain.
Enam Pasal Dinilai Tak Bisa Diterapkan
Refly menyebut enam pasal yang disangkakan kepada kliennya—Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE—tidak memenuhi unsur pidana.
“Enam pasal itu tidak jelas. Bahkan saya katakan, pasal-pasal itu sontoloyo jika dipaksakan,” tegasnya.
Ia secara khusus menyoroti Pasal 32 dan 35 UU ITE yang berkaitan dengan tuduhan manipulasi atau pengubahan dokumen elektronik agar tampak otentik.
Menurut Refly, tuduhan tersebut justru bertolak belakang dengan posisi kliennya.
“Roy Suryo dan dokter Tifa justru mengatakan dokumen itu palsu, 99,9 persen palsu. Kok malah dituduh mengedit agar terlihat otentik? Ini logika hukumnya terbalik,” ujarnya.
Refly bahkan menyebut, jika Pasal 35 hendak diterapkan, maka lebih relevan dikenakan kepada pihak lain yang mengklaim memiliki dokumen hasil pemindaian asli, bukan kepada Roy Suryo cs.
Jebakan Batman
Terkait langkah praperadilan, Refly mengaku sangat berhati-hati. Ia menyebut praperadilan justru bisa menjadi “jebakan Batman” yang melegitimasi proses penyidikan yang menurutnya tidak profesional dan tidak independen.
“Kalau prosesnya bermasalah, praperadilan bisa jadi alat pembenar, bukan koreksi. Kita tidak boleh naif menganggap semua proses hukum sudah ideal,” katanya.
Ia menyinggung realitas penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya masih jauh dari sempurna, sehingga kehati-hatian menjadi penting agar langkah hukum tidak berbalik merugikan klien.
Refly menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari aspek non-yuridis dan politik. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, baik lisan maupun tulisan, dijamin konstitusi.
“Negara yang menghukum orang karena berpendapat adalah negara dengan demokrasi level rendah,” ujarnya.
Menurut Refly, kliennya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara hanya karena menulis, berpendapat, dan mengkaji secara akademik.
Ia membandingkan ancaman tersebut dengan vonis ringan terhadap sejumlah kasus korupsi.
Ia juga menilai perkara ini bersinggungan dengan figur mantan penguasa yang masih memiliki pengaruh besar, sehingga sulit dilepaskan dari nuansa politik.
“Ini bukan sekadar soal hukum. Hukum dan politik itu dua sisi dari mata uang yang sama,” pungkas Refly.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif, yakni keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, kebebasan berekspresi, serta kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Kuasa Hukum Jokowi: Pasal Relevan
Sementara itu, Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa Fauzia Tiasum sebagai tersangka dalam kasus polemik ijazah Jokowi telah melalui proses penyidikan yang didukung alat bukti dan keterangan ahli.
Rivai menepis anggapan bahwa pasal yang dikenakan bersifat mengada-ada.
Ia menyebut, laporan yang diajukan pihak Jokowi sejak awal mencantumkan lima pasal, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perlu diluruskan, yang kami laporkan itu lima pasal, bukan enam. Pasal 310 dan 311 itu rujukannya ke Pasal 27A karena perbuatannya dilakukan di media sosial,” ujar Rivai.
Rivai menjelaskan, inti persoalan terletak pada aktivitas Roy Suryo dan Rismon Sianipar sejak Januari hingga April yang secara terbuka melakukan pengujian digital terhadap ijazah Presiden Jokowi di berbagai media dan platform media sosial.
Menurutnya, penggunaan sejumlah aplikasi dan analisis digital untuk menyimpulkan ijazah Jokowi palsu bukan sekadar pendapat biasa, melainkan telah masuk pada ranah dugaan rekayasa teknologi informasi.
“Pak Jokowi memperoleh ijazah itu secara sah dari Universitas Gadjah Mada setelah menempuh pendidikan lima tahun. Tiba-tiba dinyatakan palsu melalui aplikasi-aplikasi tertentu. Ini yang menimbulkan pertanyaan serius dan perlu didalami secara hukum,” kata Rivai.
Ia menyebut, kemajuan teknologi informasi memang bisa menjadi alat edukasi, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk mengubah persepsi publik terhadap sesuatu yang sebenarnya sah dan autentik.
Rivai menegaskan, pihaknya sejak awal menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Ia menyatakan tidak keberatan apabila dalam penyidikan ternyata tidak ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau tidak terbukti, kami juga tidak keberatan pasalnya dihentikan. Tapi faktanya, penyidik menyimpulkan alat bukti cukup dan status pasal itu hidup,” ujarnya.
Ia menyebut, kesimpulan penyidik diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli digital forensik dan ahli teknologi informasi, yang menilai adanya dugaan pengubahan, pemotongan data, serta rekayasa IT dalam konteks persangkaan.
“Nanti semua akan diuji di pengadilan. Kami terbuka saja. Kalau memang kuat, lanjut. Kalau tidak, silakan diuji,” tegas Rivai.
Lebih jauh, Rivai mengingatkan dampak sosial dari penggunaan teknologi informasi secara sembrono. Ia menilai, pernyataan “ijazah palsu” yang disertai demonstrasi teknis berbasis IT memiliki daya provokasi yang jauh lebih besar dibanding sekadar opini lisan.
“Ini yang berbahaya. Ketika ada atraksi IT, masyarakat bisa langsung percaya. Di era post-truth seperti sekarang, penggunaan teknologi harus sangat hati-hati, apalagi jika berpotensi mencemarkan dan merugikan,” kata Rivai.
Ia menegaskan, perkara ini bukan semata soal kritik atau kebebasan berpendapat, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi informasi yang berdampak luas terhadap reputasi dan kepercayaan publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena mempertemukan dua narasi besar: klaim kebebasan berekspresi dari pihak tersangka dan tudingan rekayasa IT yang dinilai membahayakan ruang publik digital oleh pihak pelapor.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Posting Komentar
Posting Komentar