Presiden Prabowo Subianto didesak memecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 yang isinya, anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.
Aturan yang diiteken Kapolri bertentangan dengan 2 Undang-Undang yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, terkait anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun
Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai peraturan Kapolri yang melegalkan polisi aktif dapat menempati 17 lembaga dan Kementerian menabrak aturan dan bertentangan dengan semangat reformasi Polri yang sedang berjalan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra pun meminta agar presiden Prabowo Subianto memecat kapolri.
"Peraturan Kapolri yang terbit pada 10 Desember mengizinkan polisi aktif untuk menduduki 17 posisi lembaga pemerintah dan kementerian, ini menunjukkan ketidakpatuhan Kapolri terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan ini melanggar prinsip negara hukum," kata Irvan kepada Tribun Medan, Jumat (12/12/2025).
Menurut Irvan, keputusan yang dikeluarkan Listyo sebagai bentuk pembangkang terhadap aturan.
"Seharusnya Kapolri mengikuti keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tetapi dengan adanya putusan baru ini, sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK," kata Irvan.
LBH Medan kata Irvan meminta agar peraturan Kapolri itu dicabut.
Menurutnya, aturan itu berseberangan dengan semangat reformasi Polri yang sedang berjalan.
"Oleh karena itu Kapolri harus mencabut keputusan itu. Dan ini menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat di tengah masa percepatan reformasi Polri," ujarnya.
LBH Medan juga mendesak presiden Prabowo Subianto untuk memecat Listyo sebagai Kapolri.
"Ini justru Kapolri buat kegaduhan padahal Kapolri sebagai tim percepatan reformasi Polri. Tim percepatan reformasi sedang menyerap aspirasi, justru Kapolri buat kegaduhan lagi. LBH Medan mendesak presiden Prabowo memecat Kapolri," ujar Irvan.
Irvan menilai selama 5 tahun menjabat Kapolri Listyo tidak membuat institusi penegak hukum menjadi lebih baik.
Dengan mengganti Kapolri, diharapkan reformasi Polri bisa berjalan dengan keinginan masyarakat dan perbaikan hukum.
"Sepertinya akarnya ada di Kapolri, pecat aja Kapolri apalagi dia sudah menjabat lima tahun, Kapolri paling lama pasca reformasi. Mungkin dengan memecat Kapolri akan ada perbaikan dan Prabowo bisa meminta masukan dari lembaga yang berkompeten untuk memilih Kapolri baru," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Adapun Perpol itu mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan syarat melepaskan jabatan di Polri.
Berikut Lembaga dan Kementerian yang Bisa Diduduki Anggota Polisi
1. Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan)
2. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
10. Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
12. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
13. BNN (Badan Narkotika Nasional).
14. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
15. BIN (Badan Intelijen Negara)
16. BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
17. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Penjelasan Mahfud MD
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 yang membolehkan Polri aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil.
Menurut Mahfud, pertama bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
MAHFUD MD - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD
MAHFUD MD - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD ((Kompas.com))
"Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," ujar eks Ketua MK tersebut.
Ketentuan terbatas ini, menurut Mahfud sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025.
"Perkap tersebut juga bertentangan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. Terutama pasal 19 ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri," ujar Mahfud.
Undang-undang TNI, menurut Mahfud, sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa menduduki jabatan itu.
"Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Dengan demikian, ketentuan perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur," katanya.
"Saudara juga gak benar loh kalau mengatakan, loh, Polri itu kan sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil. Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," papar Mahfud.
Ia mencontohkan misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, tidak bisa,
"Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," kata Mahfud.
"Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri," ujar Mahfud.
(cr17/tribun-medan.com/wartakota/kompas)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan


Posting Komentar
Posting Komentar