infoselebb.my.id: Pengakuan AKBP Basuki di Sidang Etik! Pernah 'Enak-enak' dengan Levi Dosen Untag di Kamar Hotel - LESTI BILLAR

Pengakuan AKBP Basuki di Sidang Etik! Pernah 'Enak-enak' dengan Levi Dosen Untag di Kamar Hotel

Posting Komentar

Di tengah hiruk-pikuk kasus kematian dosen muda yang mengguncang Kota Semarang, nama AKBP Basuki kembali menjadi sorotan publik. 


Belum reda pemberitaan mengenai pemecatannya dari institusi Polri, kini muncul kabar baru yang membuat masyarakat bertanya-tanya: benarkah AKBP Basuki tidak dipecat, melainkan mengajukan pensiun dini?


Isu tersebut cepat menyebar di media sosial, memicu berbagai spekulasi dan perdebatan. Namun Polda Jawa Tengah tidak tinggal diam. 


Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.


Polda Jateng Luruskan Isu: “Nihil, Tidak Mengajukan Pensiun Dini”


Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, memberikan penegasan tegas menepis kabar yang beredar. 


Dengan jelas, ia menyampaikan bahwa tidak benar Basuki mengajukan pensiun dini setelah kasusnya mencuat.


"Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.


Pernyataan ini sekaligus menutup rumor yang sebelumnya ramai diperbincangkan, terutama terkait status Basuki setelah namanya terbawa dalam kasus tragis yang menimpa seorang dosen perempuan berinisial DLL (35) dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

DOSEN UNTAG MENINGGAL - AKBP Basuki dicopot dari jabatannya dan ditahan secara khusus karena dugaan pelanggaran kode etik serta potensi keterlibatan dalam kasus pidana terkait kematian Dosen Levi.

DOSEN UNTAG MENINGGAL - AKBP Basuki dicopot dari jabatannya dan ditahan secara khusus karena dugaan pelanggaran kode etik serta potensi keterlibatan dalam kasus pidana terkait kematian Dosen Levi. (Kolase TribunTrends/Istimewa)


PERJALANAN KASUS: DARI KAMAR KOSTEL HINGGA RUANG SIDANG KKEP


Kisah memilukan ini berawal pada Senin (17/11/2025). DLL ditemukan meninggal dunia di sebuah kostel di Kota Semarang. Fakta mengejutkan mencuat: AKBP Basuki disebut berada di kamar yang sama ketika korban ditemukan tak bernyawa.


Kasus ini berkembang cepat, menarik perhatian publik dan institusi kepolisian. 


Gelombang kritik bermunculan, memaksa Polri untuk mengambil langkah tegas melalui penyelenggaraan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/12/2025). 


Hasil sidang tersebut membuat karier Basuki dalam institusi kepolisian berakhir.


AKBP Basuki dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) keputusan berat yang menandai bahwa ia resmi dipecat dari Polri.


Kombes Artanto membenarkan hal ini:


"Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).


Proses banding tersebut akan diproses melalui Propam Polda Jawa Tengah sebelum akhirnya dibawa ke sidang KKEP tingkat Mabes Polri.


TIGA ALASAN YANG MENJATUHKAN: PENJELASAN DARI KUASA HUKUM KELUARGA KORBAN


Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa terdapat tiga pertimbangan yang menjadi dasar dijatuhkannya hukuman PTDH kepada Basuki.


Salah satu yang paling disorot adalah tindakan yang dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian.


"Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi," ujarnya.


Pertimbangan lain adalah bahwa Basuki ditemukan tidur bersama seorang perempuan yang bukan istri atau keluarganya, sebuah perilaku yang dianggap melanggar norma etik seorang anggota kepolisian.


Tak berhenti di situ, Petir menambahkan fakta yang lebih mengguncang:


"Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban," ungkapnya.


Pernyataan ini menambah lapisan kompleks dalam kasus yang sejak awal telah memancing perhatian publik.


KASUS YANG TERUS BERGULIR


Meski putusan PTDH telah dijatuhkan, proses hukum dan etik terhadap AKBP Basuki masih terus berjalan. 


Banding yang diajukannya kini menjadi fase baru yang akan menentukan bagaimana kasus ini berlanjut di tingkat Mabes Polri.


Sementara itu, keluarga korban serta publik masih menantikan kejelasan dan keadilan penuh bagi almarhumah DLL, yang kehidupan dan masa depannya terhenti secara tragis di sebuah kamar kostel. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter