Terungkap alasan vonis Vadel Badjideh kini bertambah.
Dari awalnya vonis Vadel Badjideh sembilan tahun kini bertambah menjadi 12 tahun.
Vonis tersebut rupanya bertambah lantaran pemicu niatan Vadel Badjideh menikahi Lolly.
NIAT VADEL - Vadel Badjideh usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Lolly Gugurkan Janin Sebesar Boneka, Niat Vadel Badjideh Nikahi Anak Nikita Terungkap
NIAT VADEL - Vadel Badjideh usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Lolly Gugurkan Janin Sebesar Boneka, Niat Vadel Badjideh Nikahi Anak Nikita Terungkap (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Menurut kuasa hukum Vadel, niatan kliennya menikahi Lolly tak dipercaya hakim.
Diketahui Vadel Badjideh sudah divonis 12 tahun penjara atas laporan Nikita Mirzani.
Awalnya Vadel divonis 9 tahun, namun setelah mengajukan banding hukumannya justru ditambah menjadi 12 tahun.
Kuasa hukum Vadel, yakni Catur Irianto juga sempat membeberkan isi dari banding yang diajukan kliennya itu.
Ternyata Vadel sempat berniat ingin menikahi Lolly.
"Jadi permintaannya ya supaya mungkin diringankan dengan alasan, ada alasannya ini.
Beliau meminta keringanan itu bahwa dia mau menikahi atau menjadikan anak korban ini menjadi istrinya, artinya ada niat mau menikahi," ungkap Catur dilansir dari YouTube Reyben Entertainment.
Namun hal itu tidak bisa dijadikan pertimbangan di mata majelis hakim. Pasalnya, hakim melihat adanya perbuatan aborsi atau menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.
"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali. Dan itu adalah hasil dari perbuatan pelaku maupun korban," imbuh Catur.
Dan imbas dari hal tersebut, banding yang diajukan Vadel Badjideh pun ditolak. Dan hukuman vonis yang semula 9 tahun, akhirnya bertambah menjadi 12 tahun.
"Ya bahwa dia mau menikahi itu tidak dipercaya oleh hakim, tidak memberi keyakinan pada hakim," ujar Catur.
"Dia ada niat, tetapi kok kelakuannya begitu. Katanya adanya niat tapi kok kontra dengan niat dia, malah menggugurkan," tandas Catur.
Vadel Badjideh Ngotot Ngaku tak Salah
Sementara itu, Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, mengaku sampai saat ini masih yakin kliennya tak bersalah dalam ini.
"Saya selalu meyakini kebenaran itu akan menemukan jalannya bagaimanapun ditutupin," ucap Oya Abdul Malik, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Oya menilai fakta persidangan dikesampingkan dalam kasus tersebut.
Padahal dalam banding dan kasasi yang telah diajukan yakni untuk mepertegas adanya fakta persidangan.
Fakta tersebut mencakup bukti-bukti, saksi ahli forensik hingga hasil visum.
"Ini kan seperti ada dikesampingkan ini fakta persidangan."
"Yang kami sampaikan itu dalam memori banding dan sekarang kasasi itu adalah mempertegas apa yang terjadi di persidangan, apa fakta persidangannya, apa yang disampaikan oleh saksi ahli forensik, apa hasil visum, itu semua kami pertegas lagi," tutur Oya.
Oya kini berharap agar kasasi yang diajukan oleh pihaknya menjadi pertimbangan atas hukuman yang bakal diberikan kepada Vadel.
"Semoga kali ini benar-benar dibaca."
"Jangan cuman apa kata opini publik, karena saya menyampaikan berdasarkan apa yang saya dengar di ruang persidangan dan kami juga memiliki bukti rekaman persidangan," ujar Oya. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar