Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, mengungkapkan alasan mendalam di balik keputusannya membawa polemik tudingan ijazah palsu ke ranah hukum.
Bukan sekadar membela diri, Jokowi khawatir jika isu tanpa dasar ini terus dibiarkan, akan menciptakan budaya saling menuduh, menghina, dan memfitnah di kalangan elite politik dan masyarakat.
Haal itu disampaikannya dalam sebuah wawancara eksklusif dengan KompasTV yang tayang pada Selasa (9/12/2025) malam.
Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan isu ijazah palsu dapat menimpa siapa pun, mulai dari menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota, hanya berdasarkan tuduhan tanpa bukti yang kuat.
"Ya kan bisa terjadi tidak hanya kepada saya, bisa ke yang lain. Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya, dengan tuduhan asal-asalan. Tapi kalau menuduh dengan bukti, itu yang baik," tegasnya.
Peringatan Bahaya "Operasi Politik" di Balik Isu
Jokowi sekali lagi menyoroti adanya agenda besar politik dan operasi politik di balik isu ijazah palsu yang telah bergulir selama empat tahun.
Ia menduga isu ini sengaja dipertahankan karena ada kepentingan untuk "men-downgrade" atau menurunkan reputasinya.
Ketika ditanya mengenai motif di balik upaya merusak reputasi tersebut, Jokowi secara gamblang menunjuk pada kepentingan politik.
"Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekkan, merendahkan, menghina, menuduh-nuduh, semuanya dilakukan untuk apa kalau hanya untuk main-main? Kan mesti ada kepentingan politiknya di situ," ujar Jokowi, menyiratkan bahwa polemik ini adalah bagian dari strategi politik kotor.
Pembelajaran Melalui Proses Hukum
Untuk menghentikan penyebaran fitnah dan tuduhan tak berdasar, Jokowi menegaskan akan menggunakan jalur hukum sebagai sarana edukasi publik.
Tujuan utamanya adalah memberikan pembelajaran penting bagi semua pihak.
"Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," pesannya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keseriusan, ia memastikan akan menunjukkan seluruh dokumen asli kelulusannya di forum yang dianggap paling tepat dan kredibel.
"Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya akan saya bawa," pungkas Jokowi.
Geram Dituding Palsu
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara dengan nada tegas mengenai tudingan ijazah palsu yang terus bergulir selama hampir empat tahun.
Dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025), Jokowi mengungkapkan alasannya memilih diam selama ini, sekaligus menantang para penuduh untuk membuktikan klaim mereka.
"Ini kan sebuah isu yang sudah empat tahunan ya dibicarakan dan sebetulnya saya sudah empat tahunan diam, tidak banyak menanggapi, karena apa? Ijazahnya saya pegang gitu loh, tetapi saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur Jakarta ini menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara, pihak yang menuduh—seperti halnya yang dilakukan oleh Roy Suryo dan pihak-pihak lain—wajib melakukan pembuktian.
Ia bahkan menyambut baik jika pembuktian tersebut dilakukan di meja hijau.
"Yang pertama, ada aduan ke Bareskrim. Yang kedua saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan. Dalam hukum acara siapa yang menuduh itu yang harus membuktikan," tegasnya.
Menanti Pembuktian di Pengadilan
Jokowi secara eksplisit menyatakan bahwa ia menunggu proses hukum ini bergulir hingga ke pengadilan.
Menurutnya, proses di pengadilan adalah cara terbaik untuk mendapatkan keadilan dan kejelasan di mata publik.
"Dan itu akan lebih baik kalau pembuktiannya itu di pengadilan sehingga betul-betul akan kelihatan proses hukumnya, akan kelihatan adilnya karena yang memutuskan adalah di pengadilan," tuturnya.
Fakta bahwa perguruan tinggi penerbit ijazahnya sudah memberikan konfirmasi resmi mengenai keaslian bukti kelulusannya seolah tidak menghentikan gempuran isu ini.
Operasi Politik untuk Men-downgrade Reputasi
Jokowi menilai bahwa isu ijazah palsu ini bukanlah sekadar masalah akademik atau hukum semata, melainkan ada agenda besar politik di baliknya. Ia menduga isu tersebut sengaja dipelihara dan dioperasikan oleh pihak tertentu.
"Ada operasi politik yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun enggak rampung-rampung karena keinginan mereka untuk men-downgrade, menurunkan reputasi yang saya miliki meskipun saya enggak merasa punya reputasi apa-apa," ungkapnya, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk merusak citranya.
Dengan membuka suara dan menantang para penuduh untuk membuktikan klaim mereka di pengadilan, Jokowi kini mengambil sikap aktif untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut ini.
Kasus Ijazah Palsu
Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Pelaporan ini dilakukan usai ijazah Jokowi dituding palsu oleh sejumlah pihak.
Saat menemui penyidik, Jokowi melaporkan lima orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Dalam perkembangannya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat, 7 November 2025.
Kedelapan tersangka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Gelar Perkara Khusus
Sementara itu Polda Metro Jaya akan melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pelaksanaan gelar perkara khusus masih menunggu ditetapkan oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya.
"Menunggu jadwal gelar perkara khusus dari wasidik,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini sebagaimana permintaan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain menunggu jadwal gelar perkara khusus itu, penyidik juga masih menunggu konfirmasi dari beberapa pihak yang diundang dalam GPK.
“Kami menunggu konfirmasi dari beberapa pihak internal dan eksternal yang akan diundang,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, penyidik pun akan melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka klaster pertama di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
"Masih diagendakan,” tambahnya. Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.
Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.
"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.
Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Posting Komentar
Posting Komentar