infoselebb.my.id: Fakta 'Panas' Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Setoran Rp300 Juta, Dugaan Penyetruman & Barang Bukti - LESTI BILLAR

Fakta 'Panas' Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni, Setoran Rp300 Juta, Dugaan Penyetruman & Barang Bukti

Posting Komentar

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas yang menyeret nama aktor Ammar Zoni ungkap fakta mengejutkan. 


Diketahui, untuk pertama kalinya Ammar Zoni dan terdakwa  Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/12/2025).


JPU menghadirkan saksi dari kepolisian dan Rutan Salemba. Terinci 2 orang penjaga rutan, sisanya pihak kepolisian yang menangani kasus jual beli sabu di Rutan Salemba. 


Ada fakta-fakta 'panas' yang mengejutkan publik terungkap dalam sidang kemarin. Apa sajakah itu? 


Terbongkar Dugaan Setoran Rp300 Juta

Letupan muncul di sidang Ammar Zoni Cs saat salah seorang terdakwa dalam kasus kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba yang menyeret nama Ammar Zoni, melempar pertanyaan mengejutkan kepada saksi.


Arief Budyanto, saksi diketahui merupakan seorang polisi mendapat pertanyaan dari Asep bin Sarikin.


“Saya mau nanya agak eksplisit sebenarnya yang mulia,” kata Asep meminta izin majelis hakim. 


“Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana 300 juta?” sambungnya. 


Arief yang duduk di tengah ruang sidang hanya menjawab singkat. 


“Tidak tahu,” ujarnya. 


Jawaban seragam tiga orang polisi yang dihadirkan sebagai saksi. Jawaban mereka semua sama, tidak tahu menahu. 


“Saksi yang lain juga tidak tahu?” tanya hakim. 


“Tidak tahu,” jawab mereka. 


Pertanyaan dan pernyataan itu sekaligus jadi penutup sidang usai hakim memberi kesempatan terakhir bagi para terdakwa untuk bertanya. 


Adapun sidang kali ini menghadirkan enam saksi. 


Mereka polisi dari Polsek Cempaka Putih. 


Pada pokoknya, para saksi menyampaikan keterangan ihwal kronologi terungkapnya transaksi Ammar Zoni dkk di rutan.


Dugaan Penyetruman Pada Pemeriksaan Ammar Zoni

Pertanyaan kepada polisi tak hanya soal uang. 


Sebelumnya, Ammar Zoni sempat bertanya kepada Arief ihwal proses pemeriksaan terhadap para terdakwa berlangsung tanpa kekerasa atau justru sebaliknya.


Arief menyatakan tidak terjadi kekerasan saat pemeriksaan.


“Bapak disumpah loh, ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyentruman?” balas Amar Zonni.

HADIRI SIDANG - Aktor Muhammad AmmarAkbar atau lebih dikenal Ammar Zoni bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni menjalani persidangan secara langsung terkait dugaan kasus jual beli narkoba di rutan Salemba, Sebelumnya Ammar Zoni mengikuti persidangan secara daring dari lapas Nusakambangan. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi. Tribunnews/Jeprima  

HADIRI SIDANG - Aktor Muhammad AmmarAkbar atau lebih dikenal Ammar Zoni bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar Zoni menjalani persidangan secara langsung terkait dugaan kasus jual beli narkoba di rutan Salemba, Sebelumnya Ammar Zoni mengikuti persidangan secara daring dari lapas Nusakambangan. Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)


Arief pun memastikan tidak ada penyetruman seperti yang ditanyakan oleh Ammar Zoni.


Lebih lanjut, pria kelahiran tahun 1993 ini melemparkan pertanyaan bertubi-tubi kepada Arief.  


Ia bahkan menyinggung akan membawa rekaman CCTV ke persidangan. 


“Tidak ada penyentruman? Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini kami berlima (terdakwa), kita bisa minta tolong yang mulia dihadirkan CCTV yang mulia, karena di situ ada CCTV. Kita di bawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ujar Ammar Zoni.


Namun begitu Arief tetap bertahan pada keterangannya terkait mereka tidak melakukan kekerasan saat memeriksa Ammar Zoni dkk.


“Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCCTV yang mulia, dari pihak rutan tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV, enggak akan mungkin kalau enggak ada CCTV,” tegas Ammar Zoni.


Sebagai informasi, Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Statusnya saat ini buron.


Ammar Zoni pun didakwa bersama lima terdakwa lainnya.


Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat secara melawan hukum dalam peredaran narkotika. 


Perbuatan tersebut meliputi menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.


Jaksa menyebut, praktik jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.


Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.


Bantahan Panas Ammar Zoni Pada Pengakuan Saksi

Ammar Zoni membantah memiliki sabu dan ganja di dalam sel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).


Sidang pun berlangsung memanas lantaran Ammar Zoni yang hadir langsung membantah pernyataan saksi.


Kakak Aditya Zoni ini menyatakan keberatan dan membantah hampir seluruh keterangan saksi JPU, Eka Karjareja, yang merupakan petugas Rutan Salemba.


Ammar Zoni mempertanyakan keterangan saksi terkait kapasitas sel yang ditempatinya. 


Jika sebelumnya saksi menyebut sel tersebut diperuntukkan bagi satu orang, Ammar justru mengungkapkan fakta berbeda, yakni sel tersebut dihuni oleh empat orang.


"Salah semua Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah," kata Ammar Zoni dalam ruang sidang.


Tak berhenti di situ, Ammar Zoni juga membantah kronologi penggeledahan yang disampaikan saksi.


Aktor berusia 32 tahun tersebut menegaskan saat petugas mengklaim menemukan narkoba jenis sabu dan ganja di atas pintu sel, dirinya sudah tidak berada di tempat kejadian perkara.


"Kedua, waktu penggeledahan, saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan," ujar Ammar Zoni.


Kekecewaan Ammar semakin terlihat ketika saksi beberapa kali menjawab “lupa” saat ditanya mengenai detail penting dalam proses penggeledahan.


"Nah itu poin-poin pentingnya yang lupa, itu yang jadinya lucu gitu lho. Kita kan mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini nasib kita Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al-Qur'an," ujar Ammar Zoni.


Menutup pernyataannya, Ammar Zoni kembali menegaskan bantahannya dan menyatakan narkoba yang ditemukan petugas lapas di atas pintu sel bukanlah miliknya.


"Yang paling terpenting, itu bukan barang saya Yang Mulia," tegasnya.

Bayaran Ammar Zoni 

AMMAR ZONI DIPINDAHKAN - Terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni bersama empat orang lainnya dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Pemindahan ini dilakukan sementara selama Ammar dkk menjalani proses sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AMMAR ZONI DIPINDAHKAN - Terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni bersama empat orang lainnya dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Pemindahan ini dilakukan sementara selama Ammar dkk menjalani proses sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (HO/IST/HO/istimewa)

Di sisi lain, muncul juga fakta tak kalah panas.


Ammar Zoni disebut mendapatkan uang Rp10 juta hasi dari mengedarkan 100 gram sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.


Hal itu disampaikan oleh polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zonni dkk, Randi Iswahyudi.


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025), Randi dihadirkan untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi.


Jaksa mendalami upah yang diterima Ammar dari pengedaran sabu sebanyak 100 gram tersebut. 


Randi menyebut Ammar mendapat upah sebesar Rp10 juta.


“Dari 100 gram menjadi Rp10 juta,” kata Randi di ruang sidang.


(Tribunnews.com/Mario/Alivio/Anita K Wardhani)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter